F dan DR Resmi Tersangka Perusakan Rumah Adiguna

Kendati, keduanya kini masih dalam pencarian penyidik Polda Metro Jaya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Okt 2013, 11:57 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka perusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo. 2 Orang telah ditetapkan tersangka yakni F, perempuan yang menabrakkan mobil Mercedes Benz ke rumah Adiguna di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Jakarta Timur dan supir F berinisial DR.

"F sudah tersangka, bersama DR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Namun, 2 tersangka itu belum dijadwalkan pemanggilan penyidik. Keduanya juga masih dalam pencarian keberadaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Begitu pula kebenaran F. "Kita masih cari yang bersangkutan dan inisialkan identitas," imbuhnya.

Sementara penyidik Polda Metro Jaya juga belum akan memanggil Adiguna untuk dimintai keterangan. Sejauh ini, hanya 4 orang yang sudah dimintai keterangan. "Belum ada rencana memanggil atau periksa AS. Kalau ada perkembangan baru perlu diperiksa," tutur Rikwanto.

Tetapi keterangan Adiguna ini berbeda dengan yang disampaikan Ketua RT setempat, Nino Tumulo. Menurut Nino, F datang bersama sopir Adiguna yang bernama Daryono. Karena itu, mereka diizinkan masuk petugas keamanan setempat.

Kemudian, Daryono diminta keluar dari mobil dan F mengambil alih kemudi. Tiba-tiba menabrakkan mobil Mercy ke pagar rumah milik mertua artis Dian Sastro tersebut.

"Setelah bertukar tempat dan sopir keluar. Wanita itu mundur dan menabrakkan pagar rumah Pak Adiguna. Setelah itu melindas pagar dan menabrak mobil Mercy B 171 VAS. Kemudian mobil itu menghantam Alphard. Lalu menabrak kembali sehingga mengenai mobil Lexus," ungkap Syarifuddin Noor, kuasa hukum istri Adiguna Vika Dewayani.

Saat kejadian, Adiguna dan Vika sedang pergi. Hanya ada pembantunya dan petugas keamanan rumah. Saat kejadian, Sabtu 26 Oktober dinihari, F digambarkan berteriak-teriak mencari Vika. (Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya