Kasus Suap MK, KPK Periksa Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah

Amir Hamzah akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk 3 tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Okt 2013, 11:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Amir Hamzah akan diperiksa untuk 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten yaitu, Tubagus Chaery Wardhana, Akil Mochtar, dan Susi Tur Andayani.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Amir Hamzah, pada perkara ini KPK juga memeriksa 4 pihak swasta yaitu Ferdi Prawiradiredja, Kurrotul Aini, Elant S Gaho, serta Edwin Permana.

Sementara kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menjadwalkan memeriksa istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil. Bersama saksi lainnya yaitu Sekretaris Daerah Gunung Mas, Kamiar, Ratu Rita akan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik KPK. (Rmn/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya