Tata Niaga Impor Baja Dicabut

Aturan itu urung diberlakukan setelah pasokan impor berkurang karena melonjaknya harga baja di pasar internasional. Pencabutan tata niaga impor dinilai tidak akan mengatasi kelangkaan bahan baku.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 Februari 2004, 07:53 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Departemen Perindustrian dan Perdagangan mencabut tata niaga impor baja yang baru diberlakukan sejak Desember 2003. Aturan itu dicabut setelah pasokan impor berkurang karena melonjaknya harga baja di pasar internasional hingga US$ 660 per ton. Beberapa negara produsen seperti Rusia, Rumania, Australia, dan Cina, berkonsentrasi memenuhi kebutuhan dalam negeri. "Aturan itu tidak diberlakukan agar beban yang dipikul tidak terlalu berat," ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin dan Aneka Depperindag, Subagyo di Jakarta, Kamis (19/2).

Menurut Subagyo, kebutuhan baja Indonesia saat ini mencapai enam juta ton per tahun dengan tingkat produksi nasional 2,6 juta ton, sementara sisanya diimpor. Dengan pencabutan tata niaga itu, impor baja kini bisa dilakukan importir umum. Depperindag juga mengusulkan untuk menurunkan tarif bea masuk dari 20 hingga 25 persen menjadi lima hingga 10 persen. Ketentuan pemeriksaan barang impor dari negara asal juga ditiadakan menyusul ribuan ton baja impor terhambat masuk di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara, sejak Desember tahun lalu.

Sementara itu PT Krakatau Steel terkejut atas pencabutan kebijakan verifikasi impor besi dan baja. Direktur Utama KS, Dainulhay mengakui saat ini memang terjadi peningkatan harga baja internasional karena langkanya bahan baku. Tapi pencabutan verifikasi impor baja dinilai tidak akan mengatasi kelangkaan, karena pasar baja dunia masih kekurangan pasokan.(COK/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya