Liputan6.com, Jakarta: Akbar Tandjung dinyatakan tak terbukti mengkorupsi dana nonbujeter Badan Urusan Logistik. Ketua Majelis Hakim Agung Paulus Effendi Lotulung menyatakan, Akbar tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas kebijakan presiden yang saat itu dijabat Bacharuddin Jusuf Habibie. "Menurut pendapat MA terdapat cukup alasan untuk mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 September 2002," kata Paulus di Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/2), sekitar pukul 18.20 WIB.
Paulus menjelaskan, penggunaan dana nonbujeter Bulog berdasarkan hasil pertemuan tanggal 18 Februari 1999 antara Presiden Habibie, Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung, pejabat sementara Kepala Bulog Rahardi Ramelan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Haryono Suyono, bukanlah tanggung jawab terdakwa. Menurut dia, hal itu merupakan tanggung jawab Presiden Habibie [baca: Akbar Kemungkinan Bebas].
Dengan kata lain, Akbar selaku Mensesneg ketika itu hanya melaksanakan perintah jabatan dari Presiden Habibie untuk menyalurkan sembako dengan menggunakan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. Itulah sebabnya, Akbar tak dapat dipidana karena perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan melaksanakan perintah jabatan.
MA mengabulkan kasasi Akbar berdasarkan 16 pertimbangan yang ditemukan Hakim Agung dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan PT Jakarta dan PN Jakpus dianggap keliru dan menyesatkan. Satu di antara penilaian Hakim Agung tersebut yakni majelis hakim PT Jakarta dan PN Jakpus telah mencampuradukkan dua pengertian hukum, yakni penyalahgunaan wewenang dan perbuatan sewenang-wenang.
Menurut Paulus, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan sewenang-wenang memiliki arti yang berbeda. Paulus yang mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan, pengertian dari penyalahgunaan wewenang adalah perbuatan yang menyalahi hak dan kewajiban. Sedangkan perbuatan sewenang-wenang berarti sebuah perbuatan yang tak menghiraukan hak-hak orang lain [baca: Kasasi Akbar Diputuskan Pukul 14.00 WIB].
Pertimbangan lainnya, Hakim Agung juga melihat putusan PT Jakarta dan PN Jakpus hanya berdasarkan asas kepatutan. Putusan itu dianggap melanggar hukum materiil. Selain itu, Hakim Agung menilai, perbuatan Akbar tidak merugikan negara. Sebab, uang dana nonbujeter Bulog tersebut digunakan Akbar untuk kemaslahatan.
Putusan kasasi Akbar digodok selama sepekan silam yang berakhir dengan mekanisme voting. Dari lima hakim agung, hanya hakim agung Abdul Rahman Saleh menyatakan Akbar bersalah. Dengan keputusan itu, selain mengabulkan kasasi, majelis hakim juga membebankan semua biaya perkara baik di tingkat PN Jakpus maupun PT Jakarta kepada negara. Sedangkan pembacaan keputusan kasasi itu sendiri berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 18.45 WIB.
Sementara itu terpidana Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang tetap dinyatakan bersalah. Sebab, meski mengembalikan Rp 32 miliar, kedua terpidana sudah menyimpan duit Bulog itu selama dua tahun, sehingga dianggap memperkaya diri [baca: Saksi Mengaku Menerima Sembako dari Raudlatul Jannah].
Keputusan ini disambut gembira Akbar sekeluarga bersama para pendukungnya. "Alhamdulillah, MA mengabulkan permohonan saya," ucap Akbar di kediamannya di Jalan Widya Chandra III Nomor 10, Kuningan, Jakarta Selatan, sesaat setelah MA memutuskan menerima kasasi. Ditanya soal pencalonan dirinya sebagai presiden, Akbar menyatakan menyerahkan hal itu kepada mekanisme Konvensi Partai Golongan Karya. "Itu kan masih ada tahapan konvensi," ucap Akbar.
Beberapa selang kemudian, Akbar juga menyatakan keputusan MA yang mengabulkan permohonan kasasinya telah memperkuat rasa percaya dirinya. Terutama untuk memimpin Partai Golkar dalam menghadapi Pemilihan Umum 2004. &quotKami [juga] siap berkompetisi dengan partai lain,&quot ucap Akbar. Dia pun siap bersaing dengan enam calon lainnya dalam Konvensi Partai Golkar yang akan diputuskan pekan kedua April mendatang.(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)
Paulus menjelaskan, penggunaan dana nonbujeter Bulog berdasarkan hasil pertemuan tanggal 18 Februari 1999 antara Presiden Habibie, Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung, pejabat sementara Kepala Bulog Rahardi Ramelan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Haryono Suyono, bukanlah tanggung jawab terdakwa. Menurut dia, hal itu merupakan tanggung jawab Presiden Habibie [baca: Akbar Kemungkinan Bebas].
Dengan kata lain, Akbar selaku Mensesneg ketika itu hanya melaksanakan perintah jabatan dari Presiden Habibie untuk menyalurkan sembako dengan menggunakan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. Itulah sebabnya, Akbar tak dapat dipidana karena perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan melaksanakan perintah jabatan.
MA mengabulkan kasasi Akbar berdasarkan 16 pertimbangan yang ditemukan Hakim Agung dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan PT Jakarta dan PN Jakpus dianggap keliru dan menyesatkan. Satu di antara penilaian Hakim Agung tersebut yakni majelis hakim PT Jakarta dan PN Jakpus telah mencampuradukkan dua pengertian hukum, yakni penyalahgunaan wewenang dan perbuatan sewenang-wenang.
Menurut Paulus, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan sewenang-wenang memiliki arti yang berbeda. Paulus yang mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan, pengertian dari penyalahgunaan wewenang adalah perbuatan yang menyalahi hak dan kewajiban. Sedangkan perbuatan sewenang-wenang berarti sebuah perbuatan yang tak menghiraukan hak-hak orang lain [baca: Kasasi Akbar Diputuskan Pukul 14.00 WIB].
Pertimbangan lainnya, Hakim Agung juga melihat putusan PT Jakarta dan PN Jakpus hanya berdasarkan asas kepatutan. Putusan itu dianggap melanggar hukum materiil. Selain itu, Hakim Agung menilai, perbuatan Akbar tidak merugikan negara. Sebab, uang dana nonbujeter Bulog tersebut digunakan Akbar untuk kemaslahatan.
Putusan kasasi Akbar digodok selama sepekan silam yang berakhir dengan mekanisme voting. Dari lima hakim agung, hanya hakim agung Abdul Rahman Saleh menyatakan Akbar bersalah. Dengan keputusan itu, selain mengabulkan kasasi, majelis hakim juga membebankan semua biaya perkara baik di tingkat PN Jakpus maupun PT Jakarta kepada negara. Sedangkan pembacaan keputusan kasasi itu sendiri berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 18.45 WIB.
Sementara itu terpidana Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang tetap dinyatakan bersalah. Sebab, meski mengembalikan Rp 32 miliar, kedua terpidana sudah menyimpan duit Bulog itu selama dua tahun, sehingga dianggap memperkaya diri [baca: Saksi Mengaku Menerima Sembako dari Raudlatul Jannah].
Keputusan ini disambut gembira Akbar sekeluarga bersama para pendukungnya. "Alhamdulillah, MA mengabulkan permohonan saya," ucap Akbar di kediamannya di Jalan Widya Chandra III Nomor 10, Kuningan, Jakarta Selatan, sesaat setelah MA memutuskan menerima kasasi. Ditanya soal pencalonan dirinya sebagai presiden, Akbar menyatakan menyerahkan hal itu kepada mekanisme Konvensi Partai Golongan Karya. "Itu kan masih ada tahapan konvensi," ucap Akbar.
Beberapa selang kemudian, Akbar juga menyatakan keputusan MA yang mengabulkan permohonan kasasinya telah memperkuat rasa percaya dirinya. Terutama untuk memimpin Partai Golkar dalam menghadapi Pemilihan Umum 2004. &quotKami [juga] siap berkompetisi dengan partai lain,&quot ucap Akbar. Dia pun siap bersaing dengan enam calon lainnya dalam Konvensi Partai Golkar yang akan diputuskan pekan kedua April mendatang.(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)