Penahanan Vanny Rossyane Diperpanjang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri memperpanjang masa penahanan Vanny Rossyane, tersangka kasus narkoba.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Okt 2013, 15:37 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri memperpanjang masa penahanan Vanny Rossyane. Perpanjangan masa penahanan terhitung mulai 7 Oktober 2013 hingga 15 November 2013.

Namun, perpanjangan itu menuai tanda tanya khususnya bagi tim kuasa hukum Vanny. Sebab, alasan penyidik dianggap sangat klasik.

"Alasannya klasik. Diperpanjang untuk keperluan pemeriksaan," kata kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya, Selasa (8/10/2013).

Alasan itu terasa sulit diterima. Sebab, kata Windu, selama ini tidak ada pemeriksaan lanjutan selain saat awal Vanny ditangkap. Terlebih, saksi meringankan yang diminta pihaknya tak kunjung dihadirkan.

"Terhadap perpanjangan penahanan ini, kami kuasa hukum meminta agar penyidik segera panggil saksi-saksi yang menguntungkan bagi Vanny. Karena tujuan penahanan sesunguhnya demi kepentingan pemeriksaan," lanjutnya.

Saksi menguntungkan yang diminta pihak Vanny untuk dihadirkan di antaranya, Wamenkumhan Denny Indrayana dan pihak manajemen Hotel Mercure, tempat mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman itu dicokok polisi. Tapi, hingga sekarang permintaan itu belum juga terealisasi.

"Kalau di perpanjang masa penahanan tapi nggak ada pemeriksaan, ngapain ditahan? Yang dibutuhkan klien kami Vanny direhablitasi bukan diperpanjang penahanannya," tegas Windu. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya