Berkas Kasus BNI Diserahkan ke Kejati DKI

Tersangka Edi Santoso tetap merasa tidak bersalah. Menurut dia, yang dilakukannya sudah sesuai kewenangan dan standar operasional di BNI. Sidang pembobol dana BNI 46 akan digelar akhir Februari.

oleh Liputan6Diterbitkan 03 Februari 2004, 20:27 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Markas Besar Polri menyerahkan berkas perkara kasus pembobolan dana di Bank BNI 1946 cabang Kebayoran Baru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (3/2). Proses penyerahan berkas tersebut juga dihadiri oleh tersangka Edy Santoso dan Kusadiyuwono. Keduanya diangkut mobil polisi dengan pengawalan ketat dari pihak kejaksaan serta kepolisian, dan tiba di Gedung Kejati DKI sekitar pukul 12.30 WIB. Menurut rencana, sidang atas kedua tersangka tersebut akan digelar pada akhir Februari ini. Sementara status penahanan keduanya masih dititipkan di Mabes Polri selama 20 hari.

Berdasarkan pemantauan SCTV, setiba di lokasi kedua tersangka langsung dibawa ke Ruang Asisten Pidana Khusus Marwan Efendi. Tim penyidik yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Yohardi menyerahkan Edi dan Kusadiyuwono bersama sejumlah berkas. Di antaranya berupa uang sebesar US$ 283 dan dokumen asli transaksi letter of credit (L/C).

Tersangka Edi Santoso adalah pimpinan bidang Pelayanan Jasa Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru, sedangkan tersangka Kusadiyuwono adalah kepala cabang BNI 46 Kebayoran Baru. Keduanya disangka membobol dana dengan menggunakan L/C fiktif, hingga merugikan negara sebesar Rp 1,7 triliun [baca: Dua Pejabat BNI Ditangkap].

Kendati Edi sudah dikenakan status sebagai tersangka, dia tetap merasa tidak bersalah. Sebab menurut dia, yang dilakukannya sudah sesuai dengan kewenangan dan standar operasional yang berlaku di BNI. "Nanti kita akan buktikan. Itu standar yang sudah baku," kata satu dari 12 tersangka yang dianggap paling berperan dalam pengucuran dana Rp 1,7 triliun tersebut.

Keyakinan Edi tampaknya bisa dipatahkan Bank Indonesia. Sebab sebelumnya, Direktur Pengawasan Bank-Bank BI Aris Anwari mengatakan bahwa BNI cabang Kebayoran Baru sudah melanggar standar operasional [baca: BI: BNI Kebayoran Tak Menjalankan Prosedur]. Aksi pelanggaran itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2002.(BMI/Haryo Dewanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya