Revisi Perda Pajak Warteg, Jokowi Segera Komunikasi dengan DPRD

"Nanti akan komunikasi politik dengan DPRD, nanti kita komunikasikan kalau sudah disiapkan," kata Jokowi

oleh Andi Muttya KetengDiterbitkan 07 Oktober 2013, 13:54 WIB
Jokowi segera melakukan komunikasi politik dengan DPRD DKI Jakarta terkait keinginannya untuk merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restauran yang juga mengatur pajak warteg. Gubernur DKI bernama lengkap Joko Widodo itu berencana meninjau ulang Perda yang mengatur pedagang warteg dikenakan pajak sebesar 10 persen bagi yang penghasilannya Rp 540 ribu per hari atau Rp 200 juta per tahun itu.

"Pajak warteg itu nanti akan mintakan ke Dewan. Nanti akan komunikasi politik dengan DPRD, nanti kita komunikasikan kalau sudah disiapkan," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Senin (7/10/2013).

Jokowi beranggapan bahwa warteg merupakan usaha kecil dan objek pajak yang kecil. Mantan Walikota Solo itu ingin lebih fokus menerapkan pajak pada objek pajak yang lebih besar seperti hotel, tempat hiburan, restoran, dan kafe.

"Masa warteg kecil-kecil, kayak kita kurang objek pajak saja. Kan objek pajak banyak sekali. Gede-gede saja banyak yang belum, masa ngurusin yang kecil-kecil seperti itu," tutur Jokowi kemarin.

Salah satu anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Gerindra S Andyka mengingatkan, revisi Perda itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena Perda Nomor 11 Tahun 2011 itu merupakan turunan dari undang-undang tersebut. (Eks/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya