Pegawai Pajak Dilarang Ambil Cuti

Ditjen Pajak mengaku kesulitan menarik pajak karena rendahnya kesadaran masyarakat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Okt 2013, 21:16 WIB
Demi mengejak target pajak senilai Rp 995 triliun, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melarang seluruh pegawainya untuk mengajukan cuti pada tahun ini. Bahkan, seluruh karyawan akan diminta bekerja diluar jam kerja untuk memberikan pemasukan kepada negara secara maksimal.

"Komitmen kita, effort kita, segala macem. Bahkan saya sudah bilang nggak boleh ada yang cuti, kerja harus lewat jam, pokoknya sampai malam," ungkap Dirjen Pajak, Fuad Ramany saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Langkah ekstrim yang ditempuh Ditjen Pajak ditempuh karena lembaga tersebut mengaku kesulitan menarik pajak karena rendahnya kesadaran masyarakat. Selain itu, pemerintah tak bisa lagi mengharapkan pemasukan pajak dari ekspor Indonesia yang diperkirakan menurun pada tahun ini.

"Faktanya ekspor kita kan memang anjlok, ekonomi kan sudah banyak yang memprediksi lebih rendah, jauh dibandingkan tahun lalu. Dengan sendirinya penerimaan pajak pasti juga akan tertekan," jelasnya.

Dengan menyisakan waktu sekitar tiga bulan lagi, penerimaan negara dari sektor pajak baru mencapai 65%. Hingga akhir tahun, Ditjen Pajak memperkirakan penerimaan negara dari sektor ini hanya akan berada di atas 90%.

Seperti diketahui, penerimaan pajak negara yang menurun signifikan tahun ini berasal dari sektor pertambangan, industri pengolahan, dan manufaktur. (Yas/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya