Anggota DPR Bangladesh Divonis Gantung

Salahuddin Quader Chowdhury terancam dihukum gantung atas kasus kejahatan perang.

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 01 Okt 2013, 18:32 WIB
Anggota parlemen dari partai oposisi Bangladesh divonis mati atas kasus kejahatan perang, termasuk pembunuhan dan genosida dalam perang kemerdekaan 1971 melawan Pakistan. Ia terancam dieksekusi gantung.

Salahuddin Quader Chowdhury, adalah anggota Bangladesh National Party (BNP) pertama yang diadili di pengadilan. Ia dinyatakan bersalah atas 9 dari 23 dakwaan. Partainya bersikukuh persidangan bermotif politik.

Pengadilan kejahatan perang dibentuk pada 2010 pemerintahan yang dipimpin Liga Awami atau Liga Rakyat Bangladesh -- partai politik sekuler di Bangladesh. Oposisi menuding persidangan adalah kedok balas dendam penguasa pada pihak lawan. Sementara, organisasi HAM menilai, pengadilan tidak sesuai standar internasional.

"Kami akan melakukan apapun untuk menunjukkan pada dunia bahwa ini hanya lelucon," kata istri terdakwa, Farhat Quader Chowdhury, seperti dimuat BBC, Selasa (1/10/2013). Pihak Chowdhury akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang pembacaan vonis berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat keamanan. Tentara juga disiagakan di Chittagong, kampung halaman Chowdhury -- tempat ia terpilih sebanyak 6 kali.

Trauma Perang

Sejumlah analis menyebut, putusan pengadilan telah mengungkap perpecahan mendalam dalam masyarakat Bangladesh.

Bulan lalu, saat Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati pada pemimpin senior partai Jamaat-e-Islami,  Abdul Kader Mullah, muncul demonstrasi dari pihak pendukung dan penentang putusan.

Perpecahan ini akan mengingatkan pada kisah lama, ketika sejumlah kelompok, termasuk Jamaat, menentang perjuangan kemerdekaan dari Pakistan.

Pengadilan khusus dibentuk oleh penguasa Bangladesh saat ini untuk menghukum mereka yang dianggap berkolaborasi dengan kekuatan bersenjata Pakistan, untuk menghentikan upaya Pakistan timur -- kini jadi wilayah Bangladesh -- menjadi sebuah negara merdeka.

Pengadilan itu mengadili 9 pemimpin Jamaat dan 2 anggota BNP -- yang menolak segala tuduhan keterlibatan dalam kejahatan perang yang dilakukan milisi pro-Pakistan.

Chowdhury adalah anggota BNP, sekaligus anggota parlemen pertama yang disidang. Jaksa menuntutnya atas dakwaan genosida, penculikan, dan melakukan kekejaman terhadap pemeluk Hindu.

Dalam persidangan juga disinggung peran ayah Chowdhury, yang di masa lalu adalah politisi berpengaruh yang berbuat apapun untuk mencegah Bangladesh memisahkan diri dari Pakistan. Jaksa juga mengatakan bahwa kediaman ayahnya di Chittagong berubah menjadi sel penyiksaan pada waktu itu.

Versi pemerintah Bangladesh, setidaknya lebih dari 3 juta orang tewas dalam perang. Sementara versi peneliti lebih sedikit, antara 300 ribu sampai 500 ribu orang. (Ein/Yus)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya