Beddu Amang Resmi Ditahan

Polisi resmi menahan mantan Kabulog Beddu Amang di Mabes Polri. Tersangka kasus korupsi dana subsidi pakan ternak senilai Rp 841 miliar itu langsung digelandang ke ruang tahanan.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Januari 2004, 04:58 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Badan Urusan Logistik Beddu Amang resmi ditahan di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/1) malam. Status Beddu Amang diputuskan setelah Direktur III Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Sugiri menandatangani surat penahanannya. Kemudian, Beddu dipindahkan dari ruang pemeriksaan ke ruang tahanan Mabes Polri. Sebelumnya, Beddu memang diperiksa penyidik Tipikor Mabes Polri.

Beddu menjadi tersangka kasus korupsi dana subsidi pakan ternak sebesar Rp 841 miliar. Selain dugaan kesalahan dalam proses aliran dana, Beddu juga disangka menaikkan nilai kurs rupiah saat itu, dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 per dolar AS. Tentang ini, polisi mengaku sudah mendapatkan bukti. Pengacara Beddu Amang sudah meminta penangguhan penahanan. Namun, polisi belum menanggapi permohonan tersebut [baca: Malam Ini, Beddu Kemungkinan Ditahan].(SID/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya