Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Badan Urusan Logistik Beddu Amang resmi ditahan di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/1) malam. Status Beddu Amang diputuskan setelah Direktur III Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Sugiri menandatangani surat penahanannya. Kemudian, Beddu dipindahkan dari ruang pemeriksaan ke ruang tahanan Mabes Polri. Sebelumnya, Beddu memang diperiksa penyidik Tipikor Mabes Polri.
Beddu menjadi tersangka kasus korupsi dana subsidi pakan ternak sebesar Rp 841 miliar. Selain dugaan kesalahan dalam proses aliran dana, Beddu juga disangka menaikkan nilai kurs rupiah saat itu, dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 per dolar AS. Tentang ini, polisi mengaku sudah mendapatkan bukti. Pengacara Beddu Amang sudah meminta penangguhan penahanan. Namun, polisi belum menanggapi permohonan tersebut [baca: Malam Ini, Beddu Kemungkinan Ditahan].(SID/Tim Liputan 6 SCTV)
Beddu menjadi tersangka kasus korupsi dana subsidi pakan ternak sebesar Rp 841 miliar. Selain dugaan kesalahan dalam proses aliran dana, Beddu juga disangka menaikkan nilai kurs rupiah saat itu, dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 per dolar AS. Tentang ini, polisi mengaku sudah mendapatkan bukti. Pengacara Beddu Amang sudah meminta penangguhan penahanan. Namun, polisi belum menanggapi permohonan tersebut [baca: Malam Ini, Beddu Kemungkinan Ditahan].(SID/Tim Liputan 6 SCTV)