Warga Menyegel TPA Jonggol

Mereka menentang penggunaan lahan di sekitarnya menjadi tempat pembuangan sampah. Keberadaan TPA Jonggol juga dianggap melanggar peraturan daerah tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bogor.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Januari 2004, 18:59 WIB
Liputan6.com, Bogor: Ratusan warga Desa Bojong, Kecamatan Kelapa Nunggal, Bogor, Jawa Barat, dan sejumlah aktivis pencinta lingkungan kembali berdemonstrasi, Ahad (11/1). Mereka menentang lahan di sekitarnya dijadikan tempat pembuangan sampah. Sebagai simbol penolakan, mereka mengusung keranda mayat yang menggambarkan derita warga Bojong akibat sampah. Di bagian akhir aksi, warga menyegel TPA dengan meletakkan papan di pintu masuk.

Dalam aksi ini, pengunjuk rasa juga mendesak pemerintah setempat menolak rencana Pemda Jakarta menjadikan Jonggol menjadi tempat pembuangan akhir sampah [baca: Sampah Warga Jakarta Akan Dilempar ke Jonggol]. Mereka menilai areal seluas 20 hektare itu tidak bisa menampung seluruh limbah penduduk Jakarta. Selain itu, lingkungan di sekitar Jonggol juga akan tercemar jika dijadikan TPA.

Keberadaan TPA Jonggol juga dianggap melanggar peraturan daerah tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bogor. Rencananya, kawasan itu diperuntukkan buat perkantoran, pemukiman, dan pariwisata, bukan TPA.(COK/Johan Heru dan Doni Indradi)

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya