Keinginan Ivan Fadilla untuk menghadirkan saksi ahli dalam sidang cerainya kandas. Saksi ahli yang semula ditunjuk pihak Ivan untuk menjelaskan persoalan mengenai perjanjian pra-nikah berhalangan hadir. Alhasil, Ivan pun hanya memberikan bukti tambahan berupa gaji dan pembayaran rumah serta mobil.
"Agenda tadi sebenarnya kami mengajukan saksi ahli, tapi karena yang bersangkutan berhalangan hadir, kami juga tidak bisa apa-apa. Jadi kami tambahkan bukti surat, yaitu bukti gaji dengan pembayaran rumah dan mobil," ujar kuasa hukum Ivan Fadilla, Apolos Djara Bonga, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Walau saksi ahli berhalangan hadir, namun pihak Ivan mengaku tidak kecewa. Pasalnya, bagi Apolos saksi tersebut hanya sebagai variasi persidangan yang akan ditambahkan dalam persidangan.
"Sebenarnya ahli ini berkaitan dengan perjanjian pra-nikah, tapi cukup kalau sudah dianggap batal. Tapi itu hanya tambahan, cuma untuk variasi saja dalam sidang," papar Apolos.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (24/9/2013) pekan depan dengan agenda saksi dari pihak tergugat.(Ras/Mer)
"Agenda tadi sebenarnya kami mengajukan saksi ahli, tapi karena yang bersangkutan berhalangan hadir, kami juga tidak bisa apa-apa. Jadi kami tambahkan bukti surat, yaitu bukti gaji dengan pembayaran rumah dan mobil," ujar kuasa hukum Ivan Fadilla, Apolos Djara Bonga, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Walau saksi ahli berhalangan hadir, namun pihak Ivan mengaku tidak kecewa. Pasalnya, bagi Apolos saksi tersebut hanya sebagai variasi persidangan yang akan ditambahkan dalam persidangan.
"Sebenarnya ahli ini berkaitan dengan perjanjian pra-nikah, tapi cukup kalau sudah dianggap batal. Tapi itu hanya tambahan, cuma untuk variasi saja dalam sidang," papar Apolos.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (24/9/2013) pekan depan dengan agenda saksi dari pihak tergugat.(Ras/Mer)