Selama Pemilu, PNS di Jatim Diminta Netral

Netralitas PNS dan pejabat di daerah diyakini bisa menjaga keamanan daerah. PNS di Jatim diminta mematuhi aturan yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 12/2003 tentang Pemilu.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Des 2003, 14:18 WIB
Liputan6.com, Surabaya: Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Timur diminta menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum 2004. Netralitas PNS dan pejabat di daerah diyakini bisa menjaga keamanan daerah. Demikian diutarakan Gubernur Jatim Imam Utomo di hadapan Musyawarah Pimpinan Daerah Jatim, dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu), Rabu (31/12) siang.

Imam berpendapat, bila PNS dapat bersikap netral dengan otomatis partai politik tak akan bisa melayangkan protes. Sedangkan kepada pengurus parpol yang kebetulan menjabat sebagai kepala daerah, Imam berpesan, tetap mematuhi aturan yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 12/2003 tentang Pemilu. Imam menyarankan mereka mengambil cuti bila terlibat dalam kampanye, sehingga tugas utama sebagai PNS tak terbengkalai.

Sementara kepada Panwaslu di kota dan kabupaten, Imam meminta, lembaga ini melakukan pemantauan secara maksimal, baik kepada PNS, bupati, dan wali kota yang terlibat kampanye. Tujuannya agar mereka tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan parpol masing-masing.(ICH/Isnanto dan Wismoyo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya