Eksekusi Lahan di Karanganyar Nyaris Ricuh

Permasalahan ini bermula ketika pemilik tanah menjual tanah warisan keluarga seluas 200 meter persegi tanpa sepengatahuan pihak keluarga.

oleh adminDiterbitkan 28 Juli 2010, 23:02 WIB
Permasalahan ini bermula ketika pemilik tanah menjual tanah warisan keluarga seluas 200 meter persegi tanpa sepengatahuan pihak keluarga.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya