Permasalahan ini bermula ketika pemilik tanah menjual tanah warisan keluarga seluas 200 meter persegi tanpa sepengatahuan pihak keluarga.
Eksekusi Lahan di Karanganyar Nyaris Ricuh
Permasalahan ini bermula ketika pemilik tanah menjual tanah warisan keluarga seluas 200 meter persegi tanpa sepengatahuan pihak keluarga.
Diterbitkan 28 Juli 2010, 23:02 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Benda Diduga Mortir Ditemukan di TMII, Gegana Turun Tangan
- 1 jam yang lalu
Penjelasan Ahli soal MBG Masuk Anggaran Pendidikan
- 2 jam yang lalu
Hari Bhayangkara ke-80, FH Untag Semarang Beri Potongan Biaya Kuliah Anggota Polri
- 2 jam yang lalu
Alarm El Nino: Kemenhut Minta Rehabilitasi 12,3 Juta Hektare Lahan Kritis
- 2 jam yang lalu
Alasan KPK Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing