Bank mata menyambut positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait diharamkannya pendonoran organ tubuh manusia yang masih hidup.
Bank Mata Sambut Positif Fatwa MUI
Bank mata menyambut positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait diharamkannya pendonoran organ tubuh manusia yang masih hidup.
Diterbitkan 31 Juli 2010, 13:24 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Usut Selisih Uang Amplop, Ajudan Raja Juli hingga Polisi Dibidik KPK
- 33 menit yang lalu
Mendagri Tito Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi di Sumatera
- 49 menit yang lalu
Prabowo Akan Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini
- 1 jam yang lalu
Semarak Merah Putih Mulai Terasa di Jakarta
- 1 jam yang lalu
MUI: Jangan Jadikan Agama Sebagai Bahan Candaan