Bank mata menyambut positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait diharamkannya pendonoran organ tubuh manusia yang masih hidup.
Bank Mata Sambut Positif Fatwa MUI
Bank mata menyambut positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait diharamkannya pendonoran organ tubuh manusia yang masih hidup.
Diterbitkan 31 Juli 2010, 13:24 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Membuat Kue Cucur Gula Merah, Berserat Cantik dan Empuk Anti Gagal
- 1 jam yang lalu
Cara Membuat Kue Pancong Tanpa Cetakan Khusus, Tetap Bersarang dan Empuk
- 1 jam yang lalu
Resep Kue Satu Kacang Hijau, Kue Kering Jadul yang Lumer di Mulut
- 2 jam yang lalu
Cara Menghilangkan Getah Pada Pepaya Muda, Masakan Lebih Lezat dan Bebas Gatal
- 3 jam yang lalu
8 Olahan Daging Terbaik di Indonesia Versi TasteAtlas, Cita Rasa Berkelas