Kalah Quick Count Pilkada Ulang, Alex Noerdin Masih Bisa Menang

LSI memperkirakan perolehan suara Alex-Ishak tetap lebih besar dari pasangan Herman-Maphilinda.

oleh Widji Ananta diperbarui 04 Sep 2013, 20:15 WIB
Berdasarkan hasil hitung cepat Pilkada Ulang Sumatera Selatan, pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki kalah suara dari pasangan Herman Deru-Maphilinda. Dalam pemilihan nulang di 4 kabupaten dan 1 kecamatan tersebut, Alex-Ishak mendapat 33,76% suara.

Sementara Herman-Maphilinda meraup 55,18% suara. Dua pasang calon lainnya, Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung dan Iskandar-Hafisz masing-masing memperoleh 7,95% dan 3,1% suara.

Meski demikian, Alex-Ishak yang merupakan calon nomor urut 4 itu masih berpeluang memenangkan Pilkada Sumatera Selatan jika hasil itu digabungkan dengan suara Pilkada Sumsel dinyatakan tidak bermasalah atau tidak dinyatakan batal oleh Mahkamah Konstitusi. Jika digabungkan, Alex-Ishak diprediksi masih unggul tipis.

"Secara agregat, jarak 300 ribu suara antara Alex-Ishak dengan Herman-Maphilinda jika diakumulasi dengan hasil quick count pada hari ini. Pasangan Alex-Ishak masih bisa menang tipis," ujar Peneliti Lingkarahn Survei Indonesia Adjie Alfaraby ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Namun, tambah Adjie, perkiraan berdasarkan hasil hitung cepat pilkada ulang itu tidak menentukan kalah atau menangnya pasangan calon. Penentunya adalah rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumsel. "Jadi intinya, kita tunggu hasil dari KPU. Karena itu lebih konkrit, tapi kalu menurut saya, Alex-Ishak masih bisa menang tipis," tegas Adjie.

Pemungutan suara ulang hari ini digelar di 5 daerah, yaitu Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Terdapat 2.019.181 suara di 5 daerah tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang sengketa pemilu, MK menyatakan Alex Noerdin telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pilkada Sumsel tahun 2013 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Putusan itu didasarkan fakta adanya SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 trilun.

Dana sebesar itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran itu juga dilakukan di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan. Untuk itu dalam putusannya, MK meminta KPU Sumatera Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di tempat-tempat itu paling lama 90 hari dari putusan.

Sebelum pilkada ulang, pasangan Alex-Ishaq memperoleh 1.042.586 suara, sementara pasangan Herman-Maphilinda 704.628, Eddy-Wiwit 413.403, dan Iskandar-Hafiz 302.638 suara. (Dji/Eks/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya