Imlek Dijadikan Hari Libur Fakultatif

Pemerintah menetapkan hari raya Imlek sebagai hari libur fakultatif. Artinya warga yang merayakan Imlek diperkenankan untuk tak masuk kerja atau masuk sekolah pada hari tersebut.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 23 Januari 2001, 14:38 WIB
Perayaan Imlek

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akhirnya menetapkan perayaan Imlek sebagai hari libur fakultatif. Artinya warga yang merayakan Imlek diperkenankan tidak masuk kerja atau masuk sekolah pada hari tersebut. Demikian ditegaskan pemerintah, baru-baru ini. Penetapan hari raya Imlek sebagai hari libur fakultatif adalah jawaban pemerintah atas usulan Majelis Tinggi Agama Khong Hu Cu dan Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia. Sebelumnya, kedua lembaga tersebut menginginkan agar perayaan Imlek dijadikan hari libur nasional. Namun pemerintah hanya menetapkannya sebagai hari libur fakultatif.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya