Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akhirnya menetapkan perayaan Imlek sebagai hari libur fakultatif. Artinya warga yang merayakan Imlek diperkenankan tidak masuk kerja atau masuk sekolah pada hari tersebut. Demikian ditegaskan pemerintah, baru-baru ini. Penetapan hari raya Imlek sebagai hari libur fakultatif adalah jawaban pemerintah atas usulan Majelis Tinggi Agama Khong Hu Cu dan Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia. Sebelumnya, kedua lembaga tersebut menginginkan agar perayaan Imlek dijadikan hari libur nasional. Namun pemerintah hanya menetapkannya sebagai hari libur fakultatif.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement