Pelaku Mutilasi Didakwa Hukuman Mati

Sidang pertama kasus pembunuhan yang disertai mutilasi digelar di Pengadilan Negeri Bale Endah, Bandung, Jawa Barat. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan bagi Yana Sujana yang tega menghabisi nyawa istrinya dan dimutilasi hingga 15 bagian.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 21 Oktober 2010, 07:03 WIB
Sidang pertama kasus pembunuhan yang disertai mutilasi digelar di Pengadilan Negeri Bale Endah, Bandung, Jawa Barat. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan bagi Yana Sujana yang tega menghabisi nyawa istrinya dan dimutilasi hingga 15 bagian.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya