Politisi PKS Muhammad Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Pusat dalam kasus pemalsuan dokumen surat utang atau L/C Bank Century. Atas vonis ini, Misbakhun menyatakan banding.
Misbakhum Divonis Setahun Penjara
Politisi PKS Muhammad Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Pusat dalam kasus pemalsuan dokumen surat utang atau L/C Bank Century. Atas vonis ini, Misbakhun menyatakan banding.
Diterbitkan 03 November 2010, 07:57 WIBPOPULER
Berita Terbaru
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70% di Sukuk Negara
- 44 menit yang lalu
Daftar Maskapai Terbaik Dunia 2026
- 59 menit yang lalu
Utang Prancis Diprediksi Sentuh Level Tertinggi Sejak 1978
- 1 jam yang lalu
RKAB Bayan Resources Terbit, Kementerian ESDM Tegaskan Tak Terkait Haji Isam
- 1 jam yang lalu
Inflasi Tinggi, Warga AS Rela Kuras Tabungan Demi Liburan Musim Gugur