Dengan Suara Bergetar, Keluarga Minta 4 Pembunuh Calon LC di Batam Tak Diberi Ampun

Melia Sari, kakak calon LC yang tewas disiksa di Batam membacakan surat wasiat orangtua di pengadilan, yang meminta keempat pelaku tak diberi ampun.

oleh Ajang NurdinDiterbitkan 18 Mei 2026, 22:01 WIB
Melia Sari Kakak Korban (Dwi Putri saat membacakan Surat dari Ayah dan Ibu yang tidak bisa menyaksikan sidang di PN Batam karena Sakit. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Suasana ruang sidang utama Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/05/2026), mendadak hening, saat Melia Sari, kakak calon LC yang tewas disiksa di Batam membacakan surat wasiat orangtua. Di hadapan majelis hakim, Melia membacakan sepucuk surat dari ayah dan ibunya yang tak sanggup hadir mengikuti persidangan.

Dengan suara bergetar dan mata sembab, perempuan asal Lampung Barat itu datang sebagai saksi tambahan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap adiknya, yang menjerat terdakwa Wilson Lukman alias Koko, salah satu dari empat terdakwa kasus perekrutan calon Ladies Companion (LC) oleh agensi MK Manajemen di Batam.

“Saya perwakilan karena orangtua saya tidak sanggup pak,” ucap Melia di hadapan majelis hakim.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Tri Lestari dan Meniek Emelinna Latuputty. Sementara Jaksa Penuntut Umum Gustirio tampak memperhatikan pembacaan surat yang membuat suasana ruang sidang berubah haru.

Dalam surat yang dibacakannya, ayah dan ibu korban berpesan bahwa mereka tidak datang untuk membalas dendam, melainkan memohon keadilan atas kematian tragis putrinya.

“Anak kami Melia Sari jauh dari Lampung Barat menuju petang hari ini bukan untuk balas dendam. Kami datang untuk satu hal, memohon keadilan,” baca Melia sambil menahan tangis.

Kalimat demi kalimat yang keluar dari mulutnya membuat sejumlah pengunjung sidang tertunduk. Beberapa keluarga korban bahkan tampak hari. Di dalam surat itu, kedua orangtua korban juga menceritakan kepedihan cucu mereka yang terus mencari keberadaan sang ibu yang kini telah tiada.

“Dan hampir setiap hari, anak almarhumah bertanya tentang: mamanya ke mana, kenapa mama tidak telepon, apa mama dibunuh, yang bunuh mama sudah dihukum belum?” lanjut Melia membacakan surat tersebut.

Suasana sidang semakin emosional ketika pesan dalam surat orangtua korban menggambarkan kondisi keluarga yang hancur sejak Dwi Putri meninggal dunia.

“Ibu almarhumah saat ini sakit-sakitan, mentalnya sangat terpukul. Begitu juga saya bapaknya,” bunyi surat itu.

Lebih lanjut dari bagian surat yang dibacakan keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada para terdakwa.

"Empat orang tiga hari terekam, direncanakan, disiksa secara keji, dilukis wajahnya, disiram air lewat hidung. Allahu Akbar, betapa sadisnya mereka bapak," baca Melia dengan suara bergetar.

 

Minta Tak Diberi Ampun

Surat Pilu Orang Tua Dwi Putri untuk Pengadilan Dibacakan di Sidang Kasus Pembunuhan Perekrutan Calon LC di Batam

Puncaknya, ruang sidang kembali sunyi ketika ia membacakan permohonan terakhir dari ayah dan ibunya.

“Dengan perbuatan mereka, yang mulia, mereka tidak kasih ampun ke anak kami. Maka dari itu kami mohon, agar pengadilan juga jangan kasih ampun kepada mereka.” ucap Melia mekakhiri dengan melipat Kertas surat. Usai membacakan surat dan memberikan keterangan saksi Melia diperkenankan untuk meninggalkan Kursi persidangan.

Kasus ini turut menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama. Keempatnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini di mess MK Manajemen kawasan Jodoh Permai, Batuampar, Batam.

Bagi keluarga, kepergian Dwi Putri bukan hanya meninggalkan luka mendalam, tetapi juga duka bagi seorang anak yang kini kehilangan sosok ibu sekaligus tulang punggung keluarga. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya