Ba`asyir didakwa terlibat dalam perencanaan, pergerakan, pemufatan, dan meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme. Untuk itu, dia bisa mendapat ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Ba`asyir Didakwa Tujuh Pasal Berlapis
Ba`asyir didakwa terlibat dalam perencanaan, pergerakan, pemufatan, dan meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme. Untuk itu, dia bisa mendapat ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Diterbitkan 14 Februari 2011, 10:38 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Kumpulan Hoaks Seputar KTP, Simak Faktanya
- 1 jam yang lalu
Marak Hoaks Bansos Beredar di Media Sosial, Simak Daftar dan Faktanya
- 2 jam yang lalu
Agustus 2026 Tanpa Cuti Bersama, Dua Hari Libur Nasional Siap Menanti
- 4 jam yang lalu
Ragam Hoaks Seputar BPOM, Halangi Vaksin Covid-19 hingga Dokumen Bocor
- 6 jam yang lalu
Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bansos Kemerdekaan HUT ke-81 RI