Mengaborsi, Dokter Divonis Tiga Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 09 Juni 2011, 00:24 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya