Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.
Mengaborsi, Dokter Divonis Tiga Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.
Diterbitkan 09 Juni 2011, 00:24 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Saga Kontrak Vinicius Junior di Real Madrid Diibaratkan Film Romantis
- 21 menit yang lalu
Arsenal vs Chelsea Sedang Duel, Ini Link Live Streaming Liga Inggris
- 52 menit yang lalu
Gol Telat Everton Buyarkan Kemenangan Manchester United
- 1 jam yang lalu
Tempat Menonton Juventus vs Milan di Liga Italia 2026/2027
- 1 jam yang lalu
Nova Arianto Ungkap Kunci Sukses Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-20 2027