Liputan6.com, Jakarta: Mohamad Bob Hasan dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pemotretan udara oleh PT Mapindo Parama. Selain itu, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang memiliki sebagian besar saham perusahaan itu juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 30 juta dan ganti rugi sebesar US $ 243,7 juta. Persidangan "Raja Hutan" Bob Hasan yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soebardi berlangsung hingga Rabu (17/1) petang.
Persidangan untuk mendengarkan 418 halaman tuntutan Jaksa Arnold Angkaw atas kasus pemotretan udara berlangsung lebih dari delapan jam. Kasus korupsi tersebut terkuak setelah Kejaksaan menerima laporan dari Departemen Kehutanan tentang kejanggalan proyek pemetaan hutan yang dilakukan oleh perusahaan itu. Sebagian besar dari sekitar 30 saksi yang diperiksa dan dihadirkan menguatkan dugaan penyelewengan proyek tersebut
Para saksi yang dihadirkan di antaranya 518 pengusaha hutan dan pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang sempat merugi sebesar US $ 168 ,11 juta lantaran ulah PT Mapindo. Soalnya, mereka pernah diharuskan membayar US $ 1-2 juta untuk satu meter hasil olahan hutan kepada PT Mapindo sebagai pembayaran foto udara dan peta hutan. Hal itu adalah salah satu persyaratan mendapat rekomendasi Departemen Kehutanan dalam rencana kerja penebangan.(HFS/Ffransambudi dan Mohamad Guntur)
Persidangan untuk mendengarkan 418 halaman tuntutan Jaksa Arnold Angkaw atas kasus pemotretan udara berlangsung lebih dari delapan jam. Kasus korupsi tersebut terkuak setelah Kejaksaan menerima laporan dari Departemen Kehutanan tentang kejanggalan proyek pemetaan hutan yang dilakukan oleh perusahaan itu. Sebagian besar dari sekitar 30 saksi yang diperiksa dan dihadirkan menguatkan dugaan penyelewengan proyek tersebut
Para saksi yang dihadirkan di antaranya 518 pengusaha hutan dan pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang sempat merugi sebesar US $ 168 ,11 juta lantaran ulah PT Mapindo. Soalnya, mereka pernah diharuskan membayar US $ 1-2 juta untuk satu meter hasil olahan hutan kepada PT Mapindo sebagai pembayaran foto udara dan peta hutan. Hal itu adalah salah satu persyaratan mendapat rekomendasi Departemen Kehutanan dalam rencana kerja penebangan.(HFS/Ffransambudi dan Mohamad Guntur)