Izin Hotel dan Tempat Hiburan Sarang Narkoba di Jakarta Barat Dicabut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat menyusul kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 15 Mei 2026, 20:20 WIB
Salah satu ruangan di B Fashion Hotel yang digerebek oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri karena kasus narkoba. (Dok. Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion Hotel dan The Seven. Langkah ini dilakukan menyusul adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Bareskrim Polri di lokasi tersebut.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Andhika menyampaikan, setiap pelaku usaha pariwisata di wilayah Jakarta wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan. Pelaku usaha juga diminta menjaga standar operasional, serta memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.

“Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya.

Andhika menyebut bahwa Disparekraf DKI akan memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” ucap Andhika.

Peredaran Narkoba di Hotel Jakbar Terbongkar

Barang bukti narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat (Jakbar). Parahnya, jaringan itu diduga dikendalikan narapidana Lapas Cipinang dan melibatkan karyawan hotel.

Penggerebekan dilakukan di tujuh titik pada Sabtu, 9 Mei 2026. Polisi menyasar room karaoke, showroom ladies, rumah kos hingga Lapas Cipinang. Belasan orang pun dilakukan penangkapan.

“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).

Polisi lebih dulu menangkap Dania Eka Putri alias Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel. Dania diduga menjadi penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu hotel. Dari tangannya, polisi menyita lima butir ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel dan enam vape mengandung etomidate.

“Dari tangan Dania, kami menyita ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta vape mengandung etomidate,” ujar Eko.

Polisi kemudian menggerebek Room B-02 dan mengamankan lima pengunjung. Dari lokasi itu ditemukan 10 butir ekstasi logo Superman dan empat vape etomidate.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya