Tersangka EH dan IS yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kalimantan Barat beberapa waktu lalu, merupakan narapidana dalam kasus narkotika. Keduanya pun berkenalan saat masih di dalam lapas.
"EH dan IS sama-sama narapidana dengan kasus narkoba," kata Kabag Humas BNN Sumirat, Rabu (17/7/2013).
Perkenalan keduanya terjadi di sebuah lapas di Pontianak, Kalimantan Barat. IS ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya itu, IS divonis 6 bulan penjara. IS yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) harus rela pangkatnya diturunkan.
"Awalnya, golongan III-B, tertangkap diturunkan jadi Golongan III-A. Lalu bekerja lagi sebagai fungsional di Dinas Kelautan dan Perikanan, Golongannya naik lagi menjadi Golongan III-B," lanjutnya.
Saat di dalam lapas, IS bertemu dengan EH. EH malah lebih lama mendekam di lapas, yakni 2 tahun. Setelah keluar dari lapas, keduanya beralih menjadi pengedar narkoba.
IS menuturkan, dirinya baru 3 kali mengantarkan narkoba dengan upah Rp 30 juta. Selama dipenjara, EH dikenalnya sebagai orang yang baik dan banyak memberi solusi. "Dia suka kasih saran ke saya. Banyak, soal apa aja," ujar IS.
Dia mengaku tidak kenal dengan AC, orang yang memerintahkannya membawa uang ke Malaysia untuk ditukar dengan sabu dan ekstasi. "Saya tahunya dari teman di Kucing," tandasnya.
BNN kini berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap AC. Sebab, dalam beberapa penangkapan, nama AC selalu disebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus 2 penyelundup narkoba jenis sabu dan ekstasi. Salah satunya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka EH dan IS masuk ke Malaysia melalui jalur Entikong, Kalimantan Barat, pada 13 Juni lalu. (Sul/Mut)
"EH dan IS sama-sama narapidana dengan kasus narkoba," kata Kabag Humas BNN Sumirat, Rabu (17/7/2013).
Perkenalan keduanya terjadi di sebuah lapas di Pontianak, Kalimantan Barat. IS ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya itu, IS divonis 6 bulan penjara. IS yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) harus rela pangkatnya diturunkan.
"Awalnya, golongan III-B, tertangkap diturunkan jadi Golongan III-A. Lalu bekerja lagi sebagai fungsional di Dinas Kelautan dan Perikanan, Golongannya naik lagi menjadi Golongan III-B," lanjutnya.
Saat di dalam lapas, IS bertemu dengan EH. EH malah lebih lama mendekam di lapas, yakni 2 tahun. Setelah keluar dari lapas, keduanya beralih menjadi pengedar narkoba.
IS menuturkan, dirinya baru 3 kali mengantarkan narkoba dengan upah Rp 30 juta. Selama dipenjara, EH dikenalnya sebagai orang yang baik dan banyak memberi solusi. "Dia suka kasih saran ke saya. Banyak, soal apa aja," ujar IS.
Dia mengaku tidak kenal dengan AC, orang yang memerintahkannya membawa uang ke Malaysia untuk ditukar dengan sabu dan ekstasi. "Saya tahunya dari teman di Kucing," tandasnya.
BNN kini berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap AC. Sebab, dalam beberapa penangkapan, nama AC selalu disebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus 2 penyelundup narkoba jenis sabu dan ekstasi. Salah satunya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka EH dan IS masuk ke Malaysia melalui jalur Entikong, Kalimantan Barat, pada 13 Juni lalu. (Sul/Mut)