Gubernur Nonaktif Bengkulu Mengajukan PK

Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri sidang peninjauan kembali atas kasusnya. MA sudah menghukum Agusrin empat tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 20 m.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 10 April 2012, 20:05 WIB
Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri sidang peninjauan kembali atas kasusnya. MA sudah menghukum Agusrin empat tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 20 m.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya