Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri sidang peninjauan kembali atas kasusnya. MA sudah menghukum Agusrin empat tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 20 m.
Gubernur Nonaktif Bengkulu Mengajukan PK
Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri sidang peninjauan kembali atas kasusnya. MA sudah menghukum Agusrin empat tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 20 m.
Diterbitkan 10 April 2012, 20:05 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Marak Penipuan Investasi di Korsel, Nama Gubernur Bank Sentral Dicatut
- 41 menit yang lalu
TransNusa Buka Rute Makassar-Manado Mulai 10 Oktober, Cek Jadwalnya
- 56 menit yang lalu
Berapa Harta Agar Disebut Orang Kaya? Ini Hasil Surveinya
- 1 jam yang lalu
Kemenkop Tepis Kabar Banyak Manajer Koperasi Merah Putih Mundur
- 1 jam yang lalu
Mata Uang Iran Anjlok ke Level Terendah dalam Sejarah