Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri sidang peninjauan kembali atas kasusnya. MA sudah menghukum Agusrin empat tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 20 m.
Gubernur Nonaktif Bengkulu Mengajukan PK
Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri sidang peninjauan kembali atas kasusnya. MA sudah menghukum Agusrin empat tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 20 m.
Diterbitkan 10 April 2012, 20:05 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Penjualan Toyota Anjlok 4 Bulan Berturut-turut
- 50 menit yang lalu
Lima Tips Road Trip Bersama Lansia agar Liburan Tetap Aman dan Nyaman
- 2 jam yang lalu
Changan Buka Pre-Book Deepal S05, Fitur Ini Paling Mencuri Perhatian
- 2 jam yang lalu
Hyundai Elantra 2027 Berubah Total, Detailnya Bikin Penasaran
- 4 jam yang lalu
CATL Siapkan Standar Baru Industri Baterai EV, Gandeng Pemain Besar