Pengetatan Remisi, Pramono Anung: Pemerintah Jangan Maju Mundur

Pramono Anung mengatakan PP 99 merupakan semangat untuk memberantas korupsi.

oleh Riski AdamDiterbitkan 15 Juli 2013, 13:00 WIB
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan, dirinya mendukung pemberlakukan pengetatan remisi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, meski setiap tahanan berhak mendapatkan remisi. PP ini mengatur tentang remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi napi koruptor, narkoba, terorisme, kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat dan kejahatan trans-nasional terorganisir.

Pramono menjelaskan, mandat dari reformasi 1998 salah satunya mengenai semangat pemberantasan korupsi. Karena itu, ia mendukung pemberlakuan PP 99 tahun 2012 tersebut.

"Nah, dalam sikap seperti ini pemerintah jangan maju mundur dan jangan melakukan perubahan, memperbaiki, dan sebagainya. Saya termasuk yang melihat semangat PP 99 adalah cukup baik," tuturnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Pramono mengatakan, semua napi berhak untuk mendapatkan remisi, namun PP 99 ini merupakan hukuman yang baik bagi terpidana kasus korupsi. "Tapi saya melihat, semangat dari PP 99 itu sudah cukup baik agar orang juga jera melakukan tindak pidana korupsi," kata Pramono.

Menurut Pramono, meski bagi sebagian orang yang terlibat korupsi beranggapan PP 99 itu tidak baik, namun korupsi merupakan musuh utama negara. Sehingga PP 99 harus tetap berjalan.

"Sekarang tinggal pilihan pemerintah apakah mereka menjadi mundur, ragu-ragu dalam pilihan-pilihan seperti itu," tukas politisi PDIP itu.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengusulkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebaiknya dievaluasi kembali.

Menurut Amir, peristiwa kerusuhan yang menewaskan 5 orang ini juga sebaiknya dapat menjadi momen penting bagi aparat penegak hukum dalam memberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Karena itu saya kira ini untuk memotivasi aparat penegak hukum untuk berlaku berkeadilan. Jadi tak bisa disesali benar bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 gagal, tapi perlu dievaluasi," ujar Amir. (Sul/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya