Si pengemudi "Xenia Maut" Afriyani Susanti didakwa berlapis dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Afriyani Didakwa Pasal Berlapis
Si pengemudi "Xenia Maut" Afriyani Susanti didakwa berlapis dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diterbitkan 26 April 2012, 12:56 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Naik 10%, Grand Slam AS Terbuka 2026 Tawarkan Hadiah Terbesar dalam Sejarah
- 6 jam yang lalu
Tembus Daerah Terisolasi di NTT, Bulog Kerahkan Motor Hingga Helikopter
- 6 jam yang lalu
Data Desil DTSEN Tak Sesuai? Simak Cara Ajukan Pembaruan Data
- 6 jam yang lalu
Rumah BUMN BRI Bawa Keripik Pisang Lokal Tembus Pasar Malaysia dan Hong Kong
- 7 jam yang lalu
Pemerintah Siap Cabut Izin Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan