Si pengemudi "Xenia Maut" Afriyani Susanti didakwa berlapis dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Afriyani Didakwa Pasal Berlapis
Si pengemudi "Xenia Maut" Afriyani Susanti didakwa berlapis dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diterbitkan 26 April 2012, 12:56 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Perpres Ojol Berlaku, Driver Keluhkan Skema Bagi Hasil 8 Persen
- 10 menit yang lalu
Penjelasan Ketua PMI Jakarta soal Pungutan ke ASN dan Warga
- 34 menit yang lalu
Kebakaran di Kramat Senen, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api
- 51 menit yang lalu
Kebakaran Melalap Permukiman Padat di Kramat Pulo Jakpus
- 56 menit yang lalu
RUU Pemilu Wacanakan Tambahan 11 Kursi DPR