Mantan Dirut Merpati Didakwa 20 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Hotasi D.P. Nababan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 06 Juli 2012, 07:32 WIB
Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Hotasi D.P. Nababan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya