Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Hotasi D.P. Nababan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Mantan Dirut Merpati Didakwa 20 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Hotasi D.P. Nababan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Diterbitkan 06 Juli 2012, 07:32 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Dua Tahun di Indonesia, BYD Ungkap Capaian dan Rencana Besarnya
- 32 menit yang lalu
Kuasai 60,3% Ekspor Mobil CBU Nasional, PT TMMIN Sabet Primaniyarta Awards 2026
- 2 jam yang lalu
Cara Berburu Mobil Bekas Agar Tetap Untung
- 2 jam yang lalu
Oli Baru Ini Ikut Ramaikan Kustomfest 2026
- 4 jam yang lalu
Honda PCX160 Kembali ke Malaysia Setelah Enam Tahun Absen