Liputan6.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) mengungkapkan yurisdiksi Department of Justice (DOJ dan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) terkait Perseroan serta dampaknya kepada laporan keuangan Perseroan seperti pengungkapan mengenai investigasi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (“BTS”) 4G.
SVP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, menjelaskan Perseroan berada dalam yurisdiksi Department of Justice (DOJ) karena sahamnya tercatat di New York Stock Exchange. Status sebagai emiten di bursa Amerika Serikat (AS) membuat Telkom wajib mematuhi berbagai ketentuan pasar modal yang berlaku di negara tersebut.
Advertisement
"DOJ memiliki yurisdiksi terhadap Perseroan karena saham Perseroan tercatat di Bursa Efek New York. Oleh karena itu, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal yang berlaku di Amerika Serikat, termasuk dalam penyiapan laporan keuangan dan pengungkapannya," kata Jati dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (6/5/2026).
Kepatuhan ini mencakup penyusunan serta pengungkapan laporan keuangan yang harus sesuai dengan standar regulasi AS. Selain itu, Telkom juga tunduk pada ketentuan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), yang mengatur praktik anti-korupsi bagi perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan yurisdiksi Amerika.
Implikasi dari hal ini adalah meningkatnya standar transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan Perseroan. Setiap pengungkapan harus memenuhi prinsip keterbukaan yang ketat, termasuk potensi risiko hukum dan kepatuhan yang relevan dengan operasi global perusahaan.
Sudah Terapkan Kebijakan Clawback Sejak 2023
Menanggapi kewajiban terkait kebijakan penarikan kembali kompensasi atau clawback, Telkom memastikan telah mengadopsi aturan tersebut secara formal. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2023 yang mengatur tata kelola sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Regulasi ini juga sejalan dengan ketentuan internasional seperti Dodd-Frank Act Section 954, serta aturan Securities and Exchange Commission melalui Rule 10D-1, dan pedoman dari NYSE.
"Perseroan tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, yang antara lain mengatur mengenai ketentuan clawback. Perseroan telah menerapkan ketentuan tersebut sejak 30 Mei 2023," ujarnya.
Belum Ada Gugatan Class Action
Terkait potensi risiko hukum lanjutan, Telkom menyatakan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya gugatan class action, baik dari investor di Amerika Serikat maupun di Indonesia.
Perseroan menegaskan, perusahaan tidak akan berspekulasi mengenai kemungkinan langkah hukum yang mungkin diambil oleh pihak mana pun ke depan. Fokus utama saat ini adalah memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku serta menjaga transparansi kepada investor.
"Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya gugatan class action, baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia, terkait dengan pengungkapan tersebut. Perseroan tidak dapat berspekulasi mengenai potensi tindakan hukum apa pun yang mungkin akan diambil oleh pihak mana pun di masa mendatang," pungkasnya.