Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK ) divonis 4,5 tahun penjara.
Sementara, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani (YA) divonis 3,5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda masing-masing selama 80 hari," kata Hakim Ketua Suwandi, Senin (4/5/2026).
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Menurut Hakim Suwandi, kedua terdakwa didakwa merugikan negara senilai USD 113.839.186,60. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
Namun pertimbangan yang meringankan yakni para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.
Hakim meyakini keduanya melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Sebagai informasi, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 6,5 tahun bagi Hari Karyuliarto dan 5,5 tahun bagi Yenni Andayani.