Liputan6.com, Jakarta - Tim Resmob Polres Metro Depok menangkap tiga tersangka berinisial KBK, AJ, dan RMS terkait kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang pria berinisial RS di wilayah Pancoran Mas, Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, Made Budi, mengatakan aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati salah satu tersangka terhadap korban.
Advertisement
“Tersangka sakit hati karena istrinya pernah memiliki hubungan dengan korban dan sempat ditawarkan kepada orang lain,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di depan minimarket di Jalan Raya Bogor, Depok. Para tersangka diduga melakukan pengeroyokan yang disertai penusukan menggunakan gunting.
“Korban dikeroyok hingga mengalami penusukan menggunakan gunting pada bagian punggung,” jelas Made.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah serta luka tusuk di bagian punggung. Selain itu, pelaku juga merampas barang milik korban sebelum melarikan diri.
“Tersangka merampas handphone dan sepeda motor milik korban,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan keterangan korban, tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Ditangkap saat Melarikan Diri
Tersangka KBK berhasil ditangkap terlebih dahulu di wilayah Pancoran Mas. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, AJ dan RMS, di lokasi berbeda di kawasan yang sama.
“Ketiga tersangka kami mintai keterangan atas penusukan dan pengeroyokan yang dilakukan kepada korban,” ujar Made.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi tersebut dilakukan karena emosi yang dipicu persoalan pribadi antara tersangka dan korban.
“Tersangka sakit hati sehingga mengajak rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” tuturnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Metro Depok dan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dan tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.