Liputan6.com, Jakarta - Dokter Myta Aprilia Azmy merupakan dokter internship yang bertugas di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Ia meninggal dunia pada 1 Mei 2026 setelah sempat kritis saat dirawat di rumah sakit. Disebut-sebut ia bekerja tiga bulan tanpa libur.
Dokter Myta tercatat sebagai dokter internship keempat yang meninggal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Meninggalnya empat dokter internship dalam periode tersebut menjadi alarm serius bagi sistem pendidikan dan pembinaan dokter di Indonesia seperti disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) dr. Ardiansyah Bahar, MKM.
Advertisement
"PDUI menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat dilihat sebagai kasus individual, melainkan permasalahan sistemik dalam desain dan implementasi program internship," kata Ardiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Ia juga mengatakan program internship seharusnya menjadi proses pematangan dokter umum, tapi dalam praktiknya peserta sering diposisikan sebagai tenaga kerja penuh tanpa perlindungan memadai.
Sebelumnya, PP PDUI melakukan audiensi dengan perwakilan dokter internship. Berdasarkan pertemuan tersebut ada empat hal yang kerap menjadi persoalan yang dialami dokter internship saat bertugas.
Pertama, status dokter internship tidak jelas, apakah sebagai peserta pendidikan atau tenaga kerja layanan kesehatan. Ardiansyah mengatakan ketidakjelasan ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum, tidak jelasnya hak dan kewajiban, serta minimnya jaminan keselamatan kerja.
Pengawasan dan Evaluasi yang Lemah
Kedua, pengawasan dan evaluasi yang lemah. Pengawasan terhadap wahana internship dinilai tidak efektif sehingga terjadi ketidaksesuaian antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Ketiga, dokter internship mendapatkan beban kerja berlebihan. "Standar kerja yang seharusnya 40-48 jam/minggu, di lapangan jauh melebihi batas tersebut," kata Ardiansyah.
Keempat, perlindungan dan mekanisme pelaporan yang lemah. Tidak adanya sistem pengaduan yang aman membuat peserta mengalami ketakutan untuk melapor, diperparah dengan tidak jelasnya mekanisme banding dan transparansi penilaian.
6 Rekomendasi PDUI
Melihat temuan persoalan yang dialami dokter internship, PDUI memberikan rekomendasi.
Pertama, PDUI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship, termasuk kelayakan fasilitas, beban kerja, dan sistem pembinaan.
Kedua, pembentukan tim investigasi independen untuk menyusun kronologis resmi kasus kematian, melakukan investigasi lapangan, dan memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ketiga, penguatan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dimana pemerintah perlu memastikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja peserta, perlindungan terhadap risiko infeksi, dan standar kerja yang manusiawi.
Keempat, perbaikan sistem pengawasan dan bimbingan, dimana perlu evaluasi peran dan kualitas pembimbing, penguatan supervisi berbasis standar, dan keterlibatan organisasi profesi dalam pembinaan.
Kelima, reformulasi status dan hak peserta internship, dimana perlu kejelasan status hukum peserta, hak, kewajiban, dan kompensasi.
Keenam, penguatan sistem pengaduan dan whistleblower untuk menjamin keamanan peserta dalam menyampaikan keluhan dan membangun sistem pelaporan yang independen dan terlindungi.
PDUI menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi dokter yang menjadi korban dari sistem yang belum sempurna. "Keselamatan dokter adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan pasien dan kualitas sistem kesehatan secara keseluruhan," kata Ardiansyah.