Liputan6.com, Jakarta - Aksi brutal dua pria di Kabupaten Lampung Tengah berujung pada penangkapan polisi. Mereka diduga mengeroyok seorang sopir truk hingga babak belur, hanya karena tidak terima kendaraannya disalip di jalan raya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Tugu Pencak Silat, Gunung Sugih, Kamis, 30 April 2026 malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Advertisement
Kurang dari 12 jam setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial WRS (26) dan RP (26), warga Kecamatan Gunung Sugih, berikut kendaraan yang digunakan saat aksi pengeroyokan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, korban BM (31) saat itu tengah mengemudikan truk dari arah Bandar Jaya menuju Bandar Lampung. Namun di tengah perjalanan, korban diduga terlibat perselisihan dengan kendaraan dump truck milik para pelaku saat hendak mendahului.
“Diduga tidak terima didahului, para pelaku kemudian melempar benda keras ke arah kendaraan korban, lalu menabrakkan kendaraannya hingga korban berhenti di kawasan Tugu Pencak Silat Gunung Sugih,” ujar Charles, Jumat (1/5/2026).
Setelah truk korban berhenti, kedua pelaku langsung turun dari kendaraan dan menganiaya korban secara bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta sejumlah luka lainnya.
Sempat Tahan Kendaraan Korban
Tak hanya menganiaya korban, para pelaku juga sempat menahan kendaraan truk milik korban di lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan korban langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dalam waktu singkat.
“Kurang dari 12 jam, kedua terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit truk Hino milik korban dan satu unit dump truck milik pelaku.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun pidana penjara,” tandasnya.