Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas atau satgas mitigasi pemberhentian hubungan kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Keberadaan satgas ini untuk menjembatani perusahaan dan pekerjanya. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengatakan, fungsi dari satgas tersebut juga akan menangani keluhan pekerja seputar upah, sistem outsource dan permasalahan lain yang berujung pada PHK.
“Pemerintah telah bersama-sama dengan kawan-kawan serikat pekerja telah me-launching Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Nah, jadi mengenai masalah upah, mengenai masalah sistem outsourcing, kemudian masalah mengenai kalau ada yang mau PHK dan lain-lain, itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang panjang,“ kata Dasco di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Advertisement
Antisipasi Ada Pihak yang Dirugikan
Dasco menyebut, satgas bukan cuma bekerja satu arah dari kelompok pekerja saja, melainkan juga pemberi kerja seperti perusahaan jika terdapat kesulitan dapat diwadahi oleh satgas. Tujuannya, mengantisipasi adanya pihak yang dirugikan.
“Jadi di situ juga karena ada perwakilan dari kawan-kawan semua, bisa cepat dapat informasinya. Tadi sudah diinfokan juga ke pihak pemerintah dari kawan-kawan pekerja ada beberapa perusahaan yang dalam 2 bulan, 3 bulan ada rencana PHK. Nah, itu kemudian sudah masuk ke desk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh untuk segera biar diantisipasi,” jelas Dasco.
Dasco memastikan, pemerintah dalam posisi siap membantu kedua pihak, pekerja dan perusahaan. Bahkan jika mereka menyatakan tidak sanggup meneruskan usahanya, negara akan mengambil alih kendali supaya tidak ada pekerja yang diberhentikan.
“Tadi Presiden juga sudah sampaikan bahwa pemerintah kalau memang kemudian perusahaan-perusahaan itu ada kesulitan, ia akan dibantu atau bahkan kalau sudah nggak mampu akan diambil alih supaya buruh itu tetap bisa ada tempat bekerja,” Dasco menutup.