Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Said Aqil Siradj menegaskan bahwa pembangunan palang pintu perlintasan sebidang bukan kewenangan KAI. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah daerah (Pemda).
Hal ini disampaikan Said Aqil merespons terkait kecelakaan yang terjadi di dekat Stasiun Bekasi sebelum KA Argo Bromo menabrak KRL karena adanya mobil tertemper kereta di perlintasan sebidang pada Senin, 27 April malam.
Advertisement
“Yang jelas, palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI. Ini banyak orang yang tidak tahu, membikin palang pintu bukan kewajiban KAI, bukan,” kata Said Aqil usai menjenguk korban kecelakaan kereta di RSUD Bekasi, Selasa (28/4/2026).
Dia menjelaskan, kewenangan mengenai palang pintu berada pada pemerintah daerah dengan koordinasi kementerian terkait.
“(Tanggung jawab) pemerintah daerah, pemerintah setempat. Dinas Kemenhub berkoordinasi dengan kepala daerah, Kemendagri juga. Itu bukan kewajiban KAI,” ujar dia.
KAI Hanya Urus Operasional Kereta
Said menilai masih banyak masyarakat yang keliru memahami peran KAI dalam pengelolaan perlintasan sebidang. Dia mengaku dirinya sendiri sebelumnya juga memiliki anggapan serupa sebelum menjabat sebagai Komut.
“Saya sendiri sebelum jadi Komut nggak paham, saya kira palang itu kewajiban KAI, bukan,” kata Said Aqil.
Menurutnya, peran KAI terbatas pada operasional kereta api bukan dalam kewenangan mengatur palang pintu.
“KAI itu kewajibannya cuma menjalankan kereta api, narik tiket, udah aja,” ujar Said.
Meski begitu, Said menyebut pihaknya tetap mendorong adanya kolaborasi lintas pemerintah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Dia mencontohkan upaya koordinasi yang pernah dilakukan dengan pemerintah daerah di sejumlah wilayah.
“Waktu di Jawa Timur semua kumpul, bupati-bupati yang ada seberang sebidang itu. Waktu itu oke, kolaborasi ya, tapi ya belum dilaksanakan,” katanya.
Said Aqil juga menyinggung soal tingginya biaya pembangunan palang pintu sebagai salah satu kendala. “Bikin palang yang bagus itu Rp 3 miliar satu, ya bukan barang murah,” ujar Said.