Liputan6.com, Jakarta - Bagi warga negara asing yang hendak berkendara di China, wajib memiliki SIM negara tersebut. Pasalnya, International Driving Permitt (IDP) atau SIM Internasional, ternyata tak sepenuhnya berlaku di Negeri Tirai Bambu.
Solusinya adalah membuat SIM sementara di Tiongkok. Seperti yang dilakukan oleh salah satu jurnalis asal Indonesia, Syahrul Muhammad Ghiffari, yang memang harus berkendara jarak jauh dari kota Wuxi menuju Wuhu, untuk melakukan peliputan.
Advertisement
Dijelaskan pria yang akrab disapa Arul ini, pembuatan SIM China sementara tidaklah sulit. Pembuatan bisa dilakukan di kantor kepolisian, yang terdapat di bandara Beijing.
"Syaratnya gampang, hanya sediakan tiga dokumen yaitu paspor, SIM A Indonesia, dan pas foto ukuran 2,5 cm x 3,5 cm dengan layar belakang putih," ujar Arul kepada Liputan6.com, Senin (27/4/2026).
Lanjutnya, untuk prosesnya sejatinya cukup cepat, hanya butuh waktu sekitar 10 sampai 15 menit.
Namun, karena antriannya panjang, sehingga harus menunggu sekitar 1,5 jam sampai SIM China sementara ini jadi.
"Bayarnya murah, hanya 10 yuan. SIM berlaku sampai 3 bulan ke depan," tambah Arul.
Proses Wawancara
Sementara itu, ketika ditanya apakah ada proses wawancara terlebih dahulu, seperti ditanyakan ingin berkendara ke mana di China, atau menggunakan mobil apa, Arul tak bisa memastikan dengan detail.
"Sepertinya ada (proses wawancara) tapi saat pembuatan SIM internasional, memang dibantu sama pihak penyelenggara. Jadi, prosesnya hanya tinggal mengumpulkan dokumen dan menunggu," tegas Arul.
"SIM A Indonesia, saat pengumpulan dokumen memang sudah diubah ke bahasa China, dan itu dibantu sama pihak penyelenggara," pungkas Arul.