Liputan6.com, Lampung - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Lampung Tengah. Seorang pria diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan modus rayuan uang dan jajanan.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Advertisement
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku menjalankan aksinya dengan membujuk korban menggunakan iming-iming jajanan dan uang. Setelah korban terbujuk, pelaku kemudian melakukan pemaksaan disertai ancaman.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali di kandang kambing milik pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka fisik serta trauma mendalam.
Kasus itu terkuak setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu yang baru kembali dari perantauan. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 20 April 2026.
Menerima laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada 21 April 2026.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian dalam.
Kapolsek Seputih Surabaya, Mahdum Yazin, menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegasnya.