Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba

Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 23 April 2026, 15:47 WIB
Dakwaan ini merujuk pada keterlibatan dalam jual beli atau menjadi perantara narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Ammar Zoni, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Ammar Zoni divonis pidana tujuh tahun terkait kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Vonis ini bacakan langsung oleh Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Dwi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Hakim menilai bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika di dalam rutan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," lanjutnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus dugaan pengedaran narkotika di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.

Selain hukuman penjara, Ammar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.

5 Terdakwa Lainnya

Terdakwa dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (rutan) Salemba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni saat mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)

Dalam perkara ini, selain Ammar, terdapat lima terdakwa lain yang turut dibacakan tuntutannya dalam sidang yang sama, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Untuk tuntutan masing-masing terdakwa, Asep dan Ade dituntut enam tahun penjara, Ardian tujuh tahun penjara, sementara Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Atas perbuatan mereka, keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya