Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kajian dalam rangka fungsi pemantauan dan pencegahan yang berfokus pada analisis risiko tindak pidana korupsi. Salah satu aspek yang didalami adalah tata kelola partai politik.
Berdasarkan data yang diterima pada Kamis (23/4/2026), KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan. Secara keseluruhan, terdapat 16 poin catatan yang disampaikan, salah satunya, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal 2 tahun.
Advertisement
Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kajian disampaikan KPK sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan pada sektor politik.
“Sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Budi melanjutkan, pada rekomendasi KPK tersebut, dijelaskan pula pihaknya melakukan pendekatan pencegahan dengan cara pendidikan dan peran serta masyarakat yang juga secara reguler kami terus lakukan seperti program-program Politik Cerdas Berintegritas, kemudian kampanye tolak money politic, dan lain sebagainya.
“KPK juga lakukan melalui fungsi monitoring tersebut kami melakukan diagnosa area-area mana saja yang rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan dan tindak lanjut ya, sehingga kami harapkan para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk pembatasan periode ya seorang ketua partai politik,” tegas Budi.
Dilandasi Sejumlah Kajian
Budi memastikan, rekomendasi yang dilakukan KPK dilandaskan sejumlah kajian dan proses akademik dan temuan perkara rasuah yang ditangani dari sektor anggota partai politik.
Misalnya, sebut Budi, contoh sederhananya ihwal kaderisasi di partai politik yang juga menjadi salah satu aspek karena kami melihat ongkos politik masih cukup tinggi ketika entry cost atau biaya masuk.
“Jadi saat kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketik baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan (menduduki posisi strategis), menjadi nomor urut pertama misalnya (saat Pileg) itu juga kami mendapati itu ada cost (biaya) yang harus dikeluarkan ya oleh seorang kader partai ya,” ungkap Budi.
Tekan Biaya
Budi berharap, lewat kajian yang disampaikan KPK maka biaya-biaya yang bisa ditekan dan menjadi perbaikan ke depan untuk sistem tata kelola partai politik yang lebih baik.
“Supaya apa? ketika seorang kader ataupun partai politik ini mengeluarkan biaya yang besar ketika dalam proses
pencalonan ataupun dalam proses-proses politik lainnya, maka kemudian ketika menjabat itu akan menimbulkan risiko ya termasuk soal pemulangan modal politik dan sebagainya,” dia menandasi.