Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mangkir dari Pemeriksaan, Ini Respons Kejaksaan

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyebut, pemanggilan kedua ini merupakan kesempatan bagi Arinal untuk menunjukkan itikad baik dalam proses hukum.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 21 April 2026, 15:20 WIB
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo. (Liputan6.com/Ardi Munthe).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melayangkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026. Sebelumnya, Arinal dijadwalkan hadir pada Kamis, 16 April 2026, namun tidak memenuhi panggilan penyidik hingga malam hari.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyebut, pemanggilan kedua ini merupakan kesempatan bagi Arinal untuk menunjukkan itikad baik dalam proses hukum yang berjalan.

“Pada pemanggilan pertama beliau berhalangan hadir. Hari ini pemanggilan kedua, kita tunggu kehadirannya. Ini bagian dari itikad baik, dan saya yakin beliau patuh serta taat hukum untuk memberikan keterangan,” ujar Danang, Selasa (21/4/2026).

Danang menjelaskan, pemanggilan kembali terhadap Arinal dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Dalam perkara itu, tiga terdakwa telah menjalani proses persidangan, yakni mantan Komisaris PT LEB Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, serta mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa dalam berkas dakwaan, jaksa penuntut umum telah menguraikan peran Arinal Djunaidi secara rinci.

Menurutnya, Arinal diduga memiliki peran aktif, baik saat menjabat sebagai Gubernur Lampung maupun sebagai pemegang saham pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Peran yang bersangkutan telah dijabarkan secara lengkap dalam surat dakwaan, termasuk keterlibatannya bersama para terdakwa dalam perkara ini,” kata Ricky.

 

Komitmen Tuntaskan Perkara

Arinal Djunaidi setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung (Foto: Ardi Munthe/Liputan6.com)

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB yang merugikan negara hingga Rp268,7 miliar secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang dan sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut kini telah dilimpahkan ke pengadilan sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan.

“Untuk menjaga keamanan dan keutuhan barang bukti, seluruh aset yang disita disimpan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” tandasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya