Pria di Lampung Gelapkan Mobil Kantor untuk Bayar Utang, Digadaikan Rp 34 Juta Lalu Kabur ke Jawa

Pria di Bandar Lampung Gelapkan Mobil Kantor untuk Bayar Utang, Digadaikan Rp34 Juta Lalu Kabur ke Jawa

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 16 April 2026, 14:51 WIB
Karyawan perusahaan pembiayaan di Bandar Lampung dan istri sirinya diringkus polisi karena menggadaikan mobil kantor (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi nekat seorang karyawan perusahaan pembiayaan di Bandar Lampung berujung di balik jeruji besi. Pria berinisial P (35) ditangkap polisi setelah menggelapkan mobil inventaris kantor yang justru digadaikan untuk membayar utang.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu itu awalnya meminjam kendaraan milik perusahaan dengan alasan operasional pekerjaan, yakni untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.25 WIB, di kantor pembiayaan kredit kendaraan di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton.

Namun, kepercayaan yang diberikan perusahaan justru disalahgunakan. Alih-alih digunakan untuk bekerja, mobil tersebut malah digadaikan kepada pihak lain.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pelaku sengaja membuat skenario agar bisa menguasai kendaraan tersebut.

“Pelaku meminjam mobil dengan dalih pekerjaan, tetapi setelah itu justru menggadaikannya,” ujar Gigih, Kamis (16/4/2026).

Tak beraksi sendiri, P dibantu seorang wanita berinisial D (33) yang diketahui merupakan istri siri pelaku. D berperan mencarikan pihak penerima gadai hingga akhirnya mobil tersebut dilepas dengan nilai Rp 34 juta.

“Peran D ini membantu mencarikan orang yang menerima gadai mobil hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.

 

Melarikan Diri

Setelah mendapatkan uang, keduanya langsung melarikan diri ke Pulau Jawa dan sempat buron selama beberapa bulan.

Pelarian itu akhirnya terhenti setelah polisi berhasil melacak keberadaan mereka. Keduanya ditangkap pada Jumat dini hari, 10 April 2026, di wilayah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

“Pelaku diamankan di Lampung Selatan dan saat ini sudah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gigih.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.

 

Ditahan

Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak penerima gadai yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadahnya,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya