Rismon Sianipar Bantah Terima Uang Damai di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya

Rismon Sianipar menepis kabar dirinya menerima uang dalam proses damai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 15 April 2026, 16:47 WIB
Rismon Sianipar menepis kabar dirinya menerima uang dalam proses damai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Rismon Sianipar menepis kabar dirinya menerima uang dalam proses damai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Dia menegaskan, proses restorative justice (RJ) yang ditempuhnya murni inisiatif pribadi.

“Pertama saya ingin mengklarifikasi dari isu-isu di luar sana bahwa saya menerima miliaran, puluhan miliar, bahkan ada yang mengatakan Rp 50 miliar. Saya tepis itu,” kata Rismon di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Menurut Rismon, tidak masuk akal jika dirinya menerima uang setelah meminta maaf dan mendapatkan maaf dari pihak yang dirugikan. Dia justru merasa berada di posisi yang seharusnya memberikan ganti rugi.

“Coba bayangkan, saya meminta maaf terus saya dikasih maaf, malah saya mau dikasih duit? Logikanya di mana?,” Ucap dia.

Rismon juga menyebut, Jokowi bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menuntut ganti rugi secara materiil dalam proses tersebut.

“Justru saya yang seharusnya memberikan ganti rugi kepada Pak Jokowi. Tetapi Pak Jokowi ternyata dengan Mas Gibran tidak mau menuntut saya dengan materi tersebut,” Rismon menandaskan.

Yakin Kasusnya Dihentikan

Rismon Sianipar dipeluk Wapres Gibran Rakabuming Raka (merdeka.com/Nur Habibie)

Kuasa Hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang mengklaim polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 kliennya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dia bersama kliennya hadir untuk memfinalkan penghentian perkara. Namun, Jahmada belum mau bicara banyak mengenai SP3 ini.

"Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," kata Jahmada di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).

Menurut dia, rilis resmi akan disampaikan lebih dulu oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah itu, pihaknya baru akan membuka secara lengkap ke publik.

“Besok Dir akan rilis dulu, baru 15 menit kemudian kami rilis secara total,” ujarnya.

Pihaknya akan mengundang para pelapor dalam agenda tersebut, termasuk tiga pelapor lain yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan serta kemungkinan kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya