Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kavling Nancang Jaya Indah Serang, Kota Serang. Rumah itu diduga jadi tempat penampungan dan pengemasan ulang benih lobster ilegal.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis 9 April 2026. Lima pelaku pun dilakukan penangkapan.
Advertisement
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga soal adanya kiriman Benih Bening Lobster (BBL) mencurigakan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Ditpolair Korpolairud langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, polisi mendapati sebuah rumah dijadikan tempat penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster ilegal.
"Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal," kata Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, Selasa (14/4/2026).
Dari lokasi, petugas menyita sekitar 47 ribu ekor benih lobster. Selain itu, disita juga kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua sepeda motor, dan satu mobil yang diduga dipakai untuk distribusi.
Tersangka Dicokok
Lima tersangka langsung dicokok, masing-masing berinisial AMH, N, CW, AF dan AJ. Mereka diduga bagian dari jaringan penyelundupan benih lobster yang siap dikirim ke pasar gelap.
Dia menegaskan praktik ini sangat merugikan negara dan merusak ekosistem laut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ucap dia.
Kerugian Negara
Dari pengungkapan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp 705 juta.
Kini para pelaku sudah diamankan dan diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Polisi masih mendalami jaringan di balik kasus ini.