Yusril: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI Sudah Sesuai Dengan UU Peradilan Militer

TNI diyakini mampu menangani kasus dugaan penganiayaan aktivis KontraS secara cepat dan sesuai hukum.

oleh Tim NewsDiterbitkan 11 April 2026, 17:42 WIB
TNI mengungkap keempat anggota yang kini ditahan usai diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan perkara ini berada dalam yurisdiksi peradilan militer.

“Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Militer yang mengatur bahwa prajurit aktif TNI yang melakukan tindak pidana diadili melalui mekanisme peradilan militer.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan telah rampung dan memasuki tahap lanjutan.

“Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan. Selanjutnya berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak oditurat akan memeriksa kelengkapan berkas secara formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang telah diserahkan beserta barang bukti.

Aulia menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel. "Ini wujud ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana oleh oknum prajurit, sekaligus menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Sarjana Muslim Indonesia, Hendra Paletteri, menilai langkah Tentara Nasional Indonesia dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, menunjukkan profesionalisme dan keterbukaan dalam proses hukum.

Menurut Hendra, TNI dinilai mampu menuntaskan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam waktu kurang dari satu bulan hingga pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer.

“Ini bentuk keterbukaan dan keprofesionalan TNI. Prosesnya cepat, terukur, dan tetap berada di jalur hukum yang benar,” ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

 

 

Ajak Masyarakat Percayakan Proses Hukum ke TNI

Seorang aktivis memegang poster saat demonstrasi mendukung Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal, Yogyakarta, 14 Maret 2026. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. (DEVI RAHMAN/AFP)

Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang dinilai berupaya memengaruhi opini publik terkait kasus tersebut, mulai dari kelompok LSM hingga figur publik di media sosial. Namun, ia menegaskan TNI tetap konsisten menjalankan proses hukum.

“Meski banyak LSM, selebgram, hingga ahli-ahli dadakan yang terkesan mencoba mengaburkan dan mengintervensi arah penyelidikan, TNI tetap on the track menuntaskan kasus ini,” katanya.

Hendra mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada TNI dan mengawal jalannya persidangan secara objektif. Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh narasi yang berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu.

“Kita percayakan pada TNI dan kawal prosesnya. Jangan terpengaruh pihak tertentu yang punya kepentingan asing. Kecepatan penanganan ini penting agar kasus tidak ditunggangi untuk tujuan tertentu di ruang publik, bahkan sampai memunculkan isu-isu seperti kekacauan atau impeachment,” tegasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya