Liputan6.com, Surabaya: Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Petra Lidya Burhan Kartolo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/9). Agenda sidang yang dipimpin Binsar Pakpahan ini adalah mendengar keterangan saksi kunci Bambang Suryo. Sebelumnya, Bambang telah dijatuhui hukuman delapan tahun penjara dalam kasus yang sama [baca: Pembunuh Mahasiswi Universitas Petra Divonis Delapan Tahun].
Menurut Bambang, pembunuhan Lidya diotaki oleh tersangka Erwin Saputro. Bahkan, dirinya pernah menerima uang Rp 500 ribu dari Erwin sebagai ongkos menghabisi Lidya. Bambang mengaku mengambil uang tersebut karena untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit. Bambang juga mengaku bahwa Erwin-lah yang menunjukkan saat Lidya berada di toilet lantai sembilan Universitas Petra [baca: Lidia Tewas di Toilet Kampus].
Bambang membantah jika pembunuhan Lidya berlatar belakang perampokan. Sebab setelah membunuh, dirinya tak mengambil seluruh perhiasaan korban. Hanya dompet dan telepon genggam yang sempat diambil. Itu pun atas perintah Erwin yang juga diketahui sebagai mantan pacar Lidya.(ULF/Benny Christian dan Winanto Nugroho)
Menurut Bambang, pembunuhan Lidya diotaki oleh tersangka Erwin Saputro. Bahkan, dirinya pernah menerima uang Rp 500 ribu dari Erwin sebagai ongkos menghabisi Lidya. Bambang mengaku mengambil uang tersebut karena untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit. Bambang juga mengaku bahwa Erwin-lah yang menunjukkan saat Lidya berada di toilet lantai sembilan Universitas Petra [baca: Lidia Tewas di Toilet Kampus].
Bambang membantah jika pembunuhan Lidya berlatar belakang perampokan. Sebab setelah membunuh, dirinya tak mengambil seluruh perhiasaan korban. Hanya dompet dan telepon genggam yang sempat diambil. Itu pun atas perintah Erwin yang juga diketahui sebagai mantan pacar Lidya.(ULF/Benny Christian dan Winanto Nugroho)