BPOM Amankan Puluhan Tabung Gas Tertawa dari Rumah di Cengkareng

Puluhan produk mengandung dinitrogen monoksida atau gas tertawa merk Baby Whip diamankan BPOM usai ditemukan di rumah kontrakan kawasan Cengkareng, Jakarta.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 09 April 2026, 15:30 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar Amankan Produk Gas Tertawa Baby Whip Mengandung Dinitrogen Monoksida yang Kerap Disalahgunakan, Jakarta (9/4/2026). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan puluhan gas tertawa alias dinitrogen monoksida (N₂O) dalam kemasan tabung bertuliskan Baby Whip.

Dari bentuk dan isinya, produk ini mirip dengan Whip Pink yang beberapa bulan belakangan viral di media sosial karena banyak disalahgunakan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan bahwa produk-produk ini ditemukan di sebuah rumah tinggal kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Ini merupakan suatu hal yang penting kita informasikan ke publik, karena kita tahu bahwa yang berhubungan dengan dinitrogen monoksida sudah beberapa bulan ini menjadi topik panas dan menjadi atensi nasional. Karena diduga penyalahgunaan gas medis ini telah menyebabkan adanya korban jiwa,” kata Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Taruna memaparkan, pada 2 April 2026, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan, didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan. Operasi dilakukan pada sebuah rumah tinggal berstatus kontrakan, beralamat di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

“Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida atau N₂O merek Baby Whip, alat dan bahan kemasan, dengan modus penjualan secara daring,” jelasnya.

Dari penindakan ini ditemukan barang bukti sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida atau yang disebut gas tertawa, dengan rincian:

  • Tabung berisi gas N₂O Baby Whip 2,2 liter sebanyak 51 pieces (pcs).
  • Tabung berisi gas N₂O Baby Whip 640 gram sebanyak 42 pcs.
  • Tabung berisi gas N₂O 1 kg sebanyak 2 pcs.
  • Tabung berisi gas N₂O 2 kg sebanyak 1 pcs.
  • Tabung berisi gas N₂O 4 kg sebanyak 2 pcs.
  • Tabung berisi gas N₂O 7 kg sebanyak 4 pcs.

Ditemukan pula tabung kosong dengan rincian:

  • Tabung kosong gas N₂O Baby Whip 2,2 liter sebanyak 5 pcs.
  • Tabung kosong gas N₂O Baby Whip 1.250 gram sebanyak 1 pcs.
  • Tabung kosong gas N₂O Baby Whip 640 gram sebanyak 10 pcs.
  • Tabung kosong gas N₂O 7 kg sebanyak 4 pcs.

Temuan Lainnya

BPOM Amankan Produk Gas Tertawa Mengandung Dinitrogen Monoksida yang Kerap Disalahgunakan, Jakarta (9/4/2026). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Ada pula temuan alat dan bahan kemasan dengan rincian sebagai berikut:

  • Alat pemanas sealer sebanyak 1 pcs.
  • Plastik segel sebanyak 2 roll.
  • Plastik sebanyak 1 bungkus.
  • Kardus kemasan 640 gram kali 6 sebanyak 3 pcs.
  • Kartus kemasan 640 gram kali 1 sebanyak 61 pcs.
  • Tutup tabung sebanyak 1 pcs.
  • Kabel ties sebanyak 5 bungkus.
  • Lakban sebanyak 3 pcs.
  • Nosle sebanyak 3 dus sebagai alat bantu penggunaan dinitrogen monoksida produk Baby Whip.

Tindak Lanjut BPOM

BPOM Amankan Produk Gas Tertawa Baby Whip Mengandung Dinitrogen Monoksida yang Kerap Disalahgunakan, Jakarta (9/4/2026). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Sebagai tindak lanjut, perkara ini sedang diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi atau pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan mutu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dan atau melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dengan kewenangan terkait sediaan farmasi diduga sebagai yang dimaksud pada Pasal 436 ayat 1 juncto pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Badan POM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida pada tanggal 27 Februari 2026. Mengacu surat edaran tersebut, gas dinitrogen monoksida dikemas sebagai Baby Whip atau produk sejenisnya tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan.

“Jadi kami eliminir ini bukan bahan tambahan pangan tapi ini gas medis. Gas medik tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, bukan didistribusikan ke masyarakat. Jadi tidak boleh didistribusikan ke masyarakat secara langsung,” kata Taruna.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya