Liputan6.com, Jakarta - Polda Bali menetapkan tujuh warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ihor Komarov (29). Dari jumlah tersebut, enam orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan telah diajukan ke Interpol untuk pengejaran lintas negara.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengatakan pengungkapan kasus ini membutuhkan proses panjang dan kerja keras penyidik.
Advertisement
“Setelah melakukan rangkaian kegiatan yang cukup panjang, maraton dan kerja keras dari penyidik, kemudian dilakukan gelar perkara dan telah ditetapkan tersangka terhadap perkara tersebut sebanyak 7 orang dan kesemuanya adalah warga negara asing,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (30/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman, merinci enam tersangka yang buron berasal dari Ukraina, Rusia, Kazakhstan, dan Nigeria. Sementara satu tersangka lainnya telah diamankan terkait pelanggaran keimigrasian.
“Untuk DPO-nya ada 6 orang, karena yang satunya sudah di Imigrasi. Dari 6 orang ini teridentifikasi dari 4 negara,” ujarnya.
Para tersangka yang diburu masing-masing berinisial VN (42), SM (39), RM (28), VA (28), DH (35), NP (29), serta CG dari Nigeria yang telah diamankan.
Polisi menyebut para pelaku melarikan diri secara bertahap ke luar negeri usai menjalankan aksinya.
“Berdasarkan koordinasi kita dengan pihak imigrasi dan hub intel, ini memang secara bertahap mereka kabur keluar dari Bali,” kata Adhi.
Saat ini, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melacak keberadaan para buronan sekaligus mengajukan red notice. Motif pembunuhan masih didalami.
Para tersangka dijerat Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Peran Warga Ungkap Kasus
Kapolda Bali mengapresiasi peran masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini melalui informasi dan dokumentasi di lapangan.
“Yang pertama ketika masyarakat di mana berada dekat TKP yang sempat melihat itu sempat juga memfoto, dan memberikan konfirmasi ketika kita mendapatkan identitas. Sehingga ini sangat berharga sekali ketika kita bisa mendapatkan persesuaian,” ujarnya.
Informasi warga juga menjadi kunci dalam mengungkap aktivitas mencurigakan di lokasi terakhir.
“Di TKP terakhir, TKP ke-6, ini juga informasi dari masyarakat, ada beberapa orang membawa bungkusan-bungkusan besar, masyarakat juga menginformasikan kepada kami. Kemudian ini juga menjadi satu persesuaian. Memang ini agak tidak gampang kemarin, namun kami merangkai dari setiap kejadian-kejadian ini,” imbuhnya.
Adhi menambahkan, kesaksian warga yang melihat pelaku membawa bungkusan besar pada 22 Februari membuka pengembangan lokasi baru dalam penyidikan.
“Dari situ juga kita melaksanakan olah TKP lagi menjadi TKP kelima,” jelasnya.
Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan penemuan potongan tubuh korban di wilayah Sukawati, Gianyar.
Enam Lokasi TKP
Polisi mengidentifikasi enam lokasi yang menjadi rangkaian kasus ini, pertama Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran (lokasi penculikan), Restoran Golden Saferon, Munggu, Tabanan (penemuan mobil bercak darah) Villa Summer, Munggu (tempat tinggal tersangka), dan Villa 17 Munggu (lokasi tersangka lainnya). Kemudian Muara Sungai Wos, Sukawati (dugaan lokasi eksekusi) dan Perumahan Nusa Padang Estate, Denpasar (penemuan kendaraan).
Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kombinasi laporan masyarakat, rekaman CCTV, serta analisis teknologi yang membuka jaringan kejahatan lintas negara di Bali.