Top 3: Batasan Tahun Kelulusan Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dihapus

Artikel Kemnaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan Pelatihan Vokasi Nasional 2026 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com.

oleh Septian DenyDiterbitkan 23 Maret 2026, 08:00 WIB
Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIExpo Kemayoran Jakarta pada 27-29 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 dengan menghapus batasan tahun kelulusan. Kebi jakan ini membuka peluang bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat, termasuk lulusan lama, untuk meningkatkan keterampilan dan peluang kerja, dengan target 20.000 peserta.

Sebelumnya, program ini hanya diperuntukkan bagi lulusan 2023–2025. Kini, ketentuan tersebut dihapus untuk memperluas akses pelatihan.

Artikel Kemnaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan Pelatihan Vokasi Nasional 2026 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Minggu, 22 Maret 2026. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Senin, (23/3/2026):

1. Kemnaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 dengan menghapus batasan tahun kelulusan. Kebi jakan ini membuka peluang bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat, termasuk lulusan lama, untuk meningkatkan keterampilan dan peluang kerja, dengan target 20.000 peserta.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan kebijakan ini diambil agar akses pelatihan tidak hanya bagi lulusan baru, tetapi juga lulusan lama yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Sebelumnya, program ini hanya diperuntukkan bagi lulusan 2023–2025. Kini, ketentuan tersebut dihapus untuk memperluas akses pelatihan.

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Pertukaran Data Indonesia-AS, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Ilustrasi Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal soal dampak kesepakatan pertukaran data Indonesia dan Amerika Serikat  terhadap pelaku perbankan.

Kepala EksekutifPengawas Perbankan Dian Ediana Rae, menegaskan perlu diketahui bahwa dalam perjanjian dagang RI-AS, kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas tetap dipagari dengan beberapa komitmen yaitu bahwa Indonesia memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Tips Atur THR Biar Cukup Setelah Lebaran 2026

Ilustrasi THR (Image Bank Liputan6)

Hari Raya Lebaran 2026 identik dengan pembagian tunjangan hari raya (THR). Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan pengeluaran THR-nya agar tetap bisa memenuhi kebutuhan harian. Lantas, bagaimana cara mengaturnya?

Perencana Keuangan, Andy Nugroho membagikan tips agar momen setelah Hari Raya Idulfitri bisa tetap tenang. Caranya dengan mengalokasikan lebih dahulu dana hasil THR maupun pendapatan untuk pos kebutuhan harian.

"Karena ketika kita sudah menyisihkan lebih dahulu untuk berbagai kebutuhan pasca lebaran, maka bila dana untuk lebaran benar-benar habis kita masih aman karena sudah menyisihkannya lebih dahulu," ujar Andy saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (22/3/2026).

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya