Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Larantuka menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada NI (41), pelaku kekerasan seksual terhadap anak bawah umur berinisial MKK (11) di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Mohamad Juliandri Rahman dan dua hakim anggota, Samuel Aprianto dan Reja El Hakim.
"Terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik yang serius," kata Juliandri dalam putusannya, Selasa (17/3/2026).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak serius terhadap tumbuh kembang korban, sehingga dinilai pantas dijatuhi hukuman yang lebih berat demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Ini sebagai pelajaran, agar tidak ada lagi dikemudian hari yang tega melakukan perbuatan percabulan atau perkosaan yang serupa," tegas Juliandri.
Dibekap lalu Diperkosa
Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada Selasa 9 September 2025 lalu. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian leher serta perdarahan pada mata akibat cekikan.
Kejadian berawal ketika korban disuruh ibunya untuk belanja di kios. Namun ketika arah pulang, korban berpapasan dengan pelaku yang tiba-tiba menyeret korban ke rumah kosong. Sebelum diperkosa, korban dicekik dan didekap.